Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Polisi Gadungan, Berhasil Tipu Korban hingga Merugi Rp 165 Juta

Kompas.com - 08/03/2024, 20:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Merasa masih belum puas, David kemudian meminjam uang kembali kepada korban sebesar Rp 90 juta dan berlanjut hingga mendapatkan total sebesar Rp 165 juta.

Budi menuturkan, korban mau meminjamkan uang karena merasa iba. Bahkan, korban rela menggadaikan surat kendaraannya untuk membantu pelaku.

"Selama berhubungan pelaku sering meminta bantuan uang dengan alasan menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi pelaku,” tutur Budi.

Baca juga: Kisah Mantan Polisi yang Kantongi Rp 187 Miliar dari Bisnis Mesin ATM

4. Uang digunakan untuk gaya hidup

Dia menjelaskan, David menggunakan uang korban untuk memenuhi gaya hidupnya.

Korban diketahui menyerahkan uangnya secara bertahap dengan cara transfer dari Desember 2023 hingga Februari 2024.

"Penipuan tersebut uangnya digunakan untuk gaya hidup, ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot," kata Budi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/3/2024).

Setelah mendapatkan uang yang diinginkannya, David kemudian menghilang dan tak lagi bisa dihubungi.

Korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

5. Pernah beraksi di Sukabumi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi David menjadi polisi gadungan bukan kali pertama. Sebab, ia sebelumnya pernah beraksi di Sukabumi, Jawa Barat.

"Ternyata pernah di Sukabumi, nanti kita cek Polres Sukabumi apakah ada laporan," ungkap Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 4 tahun.

(Sumber: Kompas.com/Agie Permadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Maya Citra Rosa)

Baca juga: Beredar Video Rumah Keluarga Pelaku Pembunuhan di Penajam Paser Utara Dirobohkan, Ini Kata Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com