Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikira Palsu, Kalung Mutiara Senilai Puluhan Juta Rupiah Dibuang Maling di Sleman

Kompas.com - 08/03/2024, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komplotan maling di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuang kalung mutiara senilai Rp 10 juta-Rp 20 juta karena mengira perhiasan itu palsu dan tidak bernilai.

Peristiwa tersebut terjadi setelah empat pelaku, yakni AD (50), TS (55), IS (49), dan G (43), membobol sebuah vila, yaitu Villa Kana Revierre Residence di Kecamatan Ngaglik, Sleman, pada Rabu (21/2/2024).

Kapolsek Ngaglik Muchamad Mashuri menjelaskan, peristiwa pencurian bermula ketika ATH (57), seorang wartawan asal Bekasi, Jawa Barat, bersama keluarganya menginap di Villa Kana Revierre Residence pada Senin (19/2/2024) hingga Sabtu (24/2/2024).

Pada Rabu (21/2/2024), ATH bersama keluarga menghadiri wisuda anaknya di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat korban meninggalkan vila, keempat pelaku mendatangi tempat kejadian kerja (TKP) lalu membawa kabur berbagai barang berharga.

ATH bersama keluarganya baru kembali ke vila sekitar pukul 15.30 WIB. Pada saat itulah mereka mendapati barang-barang berharga miliknya sudah tidak ada dan pintu belakang vila mengalami kerusakan.

"Rusak karena dicongkel atau dibuka paksa dengan sebuah alat berupa besi," ujar Muchari dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: iPad Hilang di Rosalia Indah, Ini Tanda Pencuri Beraksi di Dalam Bus

Maling bawa kabur berbagai barang berharga

Muchari menyampaikan, keempat pelaku membobol vila yang ditempati ATH dengan cara melompat pagar tembok bagian belakang sisi samping dan menjebol pintu belakang vila.

Barang yang dibawa kabur oleh pelaku terdiri dari dua unit laptop, dua buah jam tangan, cincin emas putih 5 gram, cincin silver 5 gram, sebuah kalung mutiara, dan uang tunai senilai Rp 100.000.

Muchari menuturkan, pelaku melakukan aksi tersebut dengan alasan ingin memiliki barang-barang korban untuk dijual kembali.

Namun, pelaku membuang kalung mutiara senilai Rp 10-20 juta yang mereka curi karena mengira barang ini palsu dan tidak bernilai

"Jadi total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 60.000.000," jelas Muchari.

Baca juga: Peternak di Serang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri di Rumahnya, Ini Tanggapan Kompolnas

Pelaku tidak ingat lokasi membuang kalung mutiara

Secara terpisah, Kasi Humas Polresta Sleman Iptu N Lindawati Wulandari mengatakan, pelaku membuang kalung mutiara karena mengira perhiasan ini tidak bernilai dan berharga. Namun, mereka tidak ingat di mana lokasi kalung mutiara tersebut dibuang.

"Tersangka tidak ingat kalung dibuang di mana karena bukan orang Jogja," ungkap Linda.

Petugas gabungan dari Polresta Sleman dan Polsek Ngaglik, setelah menerima laporan pencurian yang dialami ATH, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi.

Polisi kemudian menangkap AD dan TS di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Sabtu (24/2/2024). Sementara itu, IS dan G ditangakap di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (28/2/2024).

Linda menjelaskan, keempat pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Ngaglik.

AD, TS, IS, dan G dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga: Polisi di Nunukan Ucapkan Assalamualaikum Saat Tangkap Pencuri yang Sedang Tidur di Kamar Kos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com