KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi sebelum 31 Maret 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT adalah amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), masing-masing wajib pajak harus mengisi SPT dengan lengkap, jelas, benar, dan ditandatangani serta disampaikan ke kantor DJP.
Dwi menjelaskan bahwa pelaporan SPT juga dimaksudkan untuk pelaksanaan self assesment.
"SPT Tahunan merupakan bentuk penerapan self assessment serta sebagai sarana dalam melaporkan harta dan kewajiban wajib pajak," ujar Dwi dikutip dari Kompas.com, Senin (8/1/2024).
Lantas, apa yang terjadi jika wajib pajak jika tidak lapor SPT selama bertahun-tahun?
Penjelasan DJP
Dwi mengatakan, wajib pajak orang pribadi yang tidak memenuhi kewajiban lapor SPT sampai dengan batas waktu pelaporan akan dikenakan sanksi.
DJP akan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP.
Sementara itu, wajib pajak badan akan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1.000.000 apabila tidak melapor SPT.
"Ketentuan ini berlaku untuk setiap SPT Tahunan yang terlambat dilaporkan," ujar Dwi kepada Kompas.com, Kamis (7/3/2024).
Khusus wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT selama bertahun-tahun, Dwi menuturkan, mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp 100.000 per satu kali keterlambatan lapor SPT.
"Kalau bertahun-tahun tinggal dikalikan saja. Misal lima tahun berarti Rp 500.000," jelas Dwi.
2. Cara lapor SPT formulir 177 S menggunakan e-filing
Siapkan beberapa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zakat atau sumbangan lainnya
Kunjungi laman pajak.go.id
Pilih "LOGIN"
Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan
Bila sudah, klik "LOGIN"
Pilih menu "LAPOR" dan klik menu "e-filing" setelah masuk ke dashboard
Pilih menu "Buat SPT"
Isi pertanyaan yang diberikan
Klik "pilih dengan formulir"
Pilih "SPT 1770 S dengan formulir"
Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT
Pilih "Langkah Selanjutnya"
Perlu dicatat bahwa kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika wajib pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya
Bagian A diisi dengan penghasilan final
Bagian B diisi dengan harta pada akhir tahun
Bagian C diisi dengan daftar utang pada akhir tahun
Pilih "Lanjut"
Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D
Klik "Langkah Selanjutnya"
Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
Bagian C diisi dengan daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong
Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, dan NPWP suami/ istri
Bagian A diisi dengan penghasilan Neto
Bagian B diisi dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan
Bagian C hanya diisi oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
Bagian D hanya diisi oleh wajib pajak yang membayar angsuran PPh Pasal 25
Lihat status SPT pada bagian E
Bagian F diisi oleh wajib yang secara rutin SPT-nya kurang bayar
Centang '"Setuju/ Agree"
Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email
Klik "Kirim SPT" Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT akan dirikimkan melalui email.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Pendaftaran KJMU Tahap Pertama 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/07/180000865/pendaftaran-kjmu-tahap-pertama-2024-dibuka-cek-syarat-dan-cara-daftarnya-https://asset.kompas.com/crops/r0JkxikIybdH3kuBQaVtI_A-7n0=/0x0:569x379/195x98/data/photo/2024/03/07/65e9763dc3bdd.png