Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2024.
Sementara, DJP memberikan kesempatan bagi wajib pajak badan untuk melaporkan SPT hingga 30 April 2024.
"SPT Tahunan sudah bisa disampaikan mulai bulan Januari," ujar Dwi kepada Kompas.com, Senin (8/1/2024).
Dwi mengatakan, wajib pajak diharuskan melaporkan SPT sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Kentetuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pada Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa setiap wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor DJP.
Selain menjalankan amanat UU, pelaporan SPT juga dimaksudkan untuk pelaksanaan self assessment.
"SPT Tahunan merupakan bentuk penerapan self assessment serta sebagai sarana dalam melaporkan harta dan kewajiban wajib pajak," jelasnya.
Wajib pajak yang mengisi formulir ini adalah mereka yang mendapat penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dai Rp 60 juta setiap tahun.
Formulir tersebut juga diisi oleh wajib pajak yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Wajib pajak yang mengisi formulir ini adalah mereka yang bekerja sebagai karyawan, namun penghasilan brutonya lebih dari 60 juta dalam satu tahun.
Formulir tersebut juga dapat diisi oleh wajib pajak yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun.
Wajib pajak yang memhgisi formulir ini adalah mereka yang mendapat penghasian dari usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib pajak yang mendapat penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri atau luar negeri lainnya juga wajib mengisi formulir 1770.
Simak penjelasan cara lapor SPT berdasarkan jenis formulirnya berikut ini:
1. Cara lapor SPT formulir 1770 SS menggunakan e-filing
Siapkan beberapa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zakat, atau sumbangan lainnya
Kunjungi laman pajak.go.id
Pilih "LOGIN"
Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan
Bila sudah, klik "LOGIN"
Pilih menu "LAPOR" dan klik enu "e-filing" setelah masuk ke dashboard
Pilih menu "Buat SPT"
Isi pertanyaan yang diberikan Pilih "SPT 1770 SS" setelah menjawab pertanyaan sesuai jawaban
Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT
Pilih "Langkah Selanjutnya"
Perlu dicatat bahwa kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika wajib pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya
Isi bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang, seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT)
Pilih status Penghasilan Tidak Kena Wajib Pajak pada poin ketiga Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada pon 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan wajib pajak ke Bagian B
Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak dikenakan pajak maupun penghasilan final
Bagian C isi dengan nominal utang dan harta
Centang pernyataan "Setuju/ Agree" pada kolom pernyataan
Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email dan klik "Kirim SPT"
Tunggu beberapa saat sampai wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari SPT yang dilaporkan ke email
2. Cara lapor SPT formulir 177 S menggunakan e-filing
Siapkan beberapa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zakat atau sumbangan lainnya
Kunjungi laman pajak.go.id
Pilih "LOGIN"
Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan
Bila sudah, klik "LOGIN"
Pilih menu "LAPOR" dan klik menu "e-filing" setelah masuk ke dashboard
Pilih menu "Buat SPT"
Isi pertanyaan yang diberikan
Klik "pilih dengan formulir" Pilih "SPT 1770 S dengan formulir"
Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT Pilih "Langkah Selanjutnya"
Perlu dicatat bahwa kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika wajib pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya
Bagian A diisi dengan penghasilan final
Bagian B diisi dengan harta pada akhir tahun
Bagian C diisi dengan daftar utang pda akhir tahun
Pilih "Lanjut"
Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D
Klik "Langkah Selanjutnya"
Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
Bagian C diisi dengan daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong
Isi Induk SPT dengan status perkwainan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, dan NPWP suami/ istri
Bagian A diisi dengan penghasilan Neto
Bagian B diisi dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan
Bagian C hanya diisi oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
Bagian D hanya diisi oleh wajib paja yang membayar angsuran PPh Pasal 25
Lihat status SPT pada bagian E
Bagian F diisi oleh wajib yang secara rutin SPT-nya kurang bayar
Centang 'Setuju/ Agree"
Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email
Klik "Kirim SPT" Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT akan dirikimkan melalui email
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Universitas Ternama AS Bakal Bangun Kampus Pascasarjana di IKNhttps://www.kompas.com/tren/read/2024/01/12/153000665/universitas-ternama-as-bakal-bangun-kampus-pascasarjana-di-iknhttps://asset.kompas.com/crops/QR9ZhI1qT7fP8funbM6uUqVAR3M=/92x0:1273x787/195x98/data/photo/2023/09/20/650ae06bba7ac.jpeg