Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penagihan Kredit Tak Boleh dengan Ancaman dan Harus Sebelum Pukul 8 Malam, OJK: Ada Sanksi bagi yang Melanggar

Kompas.com - 12/01/2024, 15:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait tata cara penagihan kredit yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 62 Ayat (1) dalam peraturan tersebut.

Baca juga: OJK Terbitkan Daftar 337 Pinjol Ilegal per 30 Desember 2023, Berikut Rinciannya

Aturan baru OJK terkait tata cara penagihan kredit 

Beberapa aturan baru terkait penagihan kredit dan pembiayaan yakni persoalan waktu penagihan kredit dan tidak diperbolehkan adanya ancaman atau kekerasan kepada konsumen.

Merujuk Pasal 62 Ayat (2) Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan debt collector kepada konsumen saat menagih kredit atau pembiayaan:

  1. Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
  2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  3. Tidak (menagih utang) kepada pihak selain konsumen.
  4. Tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  5. Penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen.
  6. Penagihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.
  7. Harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu," tulis Pasal 62 Ayat (3).

Sementara itu, PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dikenai sanksi administratif yang berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  • Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  • Pemberhentian pengurus
  • Denda administratif
  • Pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
  • Pencabutan izin usaha.

Sanksi tersebut dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis.

Kemudian, untuk sanksi denda administratif dapat dikenakan paling banyak yaitu Rp 15 juta.

Baca juga: Cek Daftar 22 Investasi Ilegal OJK Terbaru per 30 Desember 2023

Alasan OJK terkait aturan baru penagihan kredit

Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyampaikan, aturan baru terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan PUJK kepada konsumen itu ditujukkan untuk memberikan kenyamanan pada konsumen.

"konsumen yang baik akan membaca isi perjanjian dengan baik dan mengetahui dan menjalankan semua hak dan kewajibannya dengan baik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).

Ia melanjutkan, jika konsumen tidak mau bertemu dengan petugas penagihan, maka penuhi semua kewajibannya dengan baik.

Sarjito menegaskan, ketentuan OJK tersebut dimaksudkan agar konsumen merasa nyaman ketika bertemu dengan petugas penagihan.

"Ketentuan tersebut tentu tidak boleh dimanfaatkan oleh konsumen yang tidak beritikad baik agar unitnya tidak dapat diambil oleh petugas penagihan," tegasnya.

Baca juga: Daftar 288 Pinjaman Pribadi Ilegal per 30 Desember 2023 dari OJK, Ini Rinciannya

Aturan baru untuk memperkuat perlindungan konsumen

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata dia, dikutip dari Kompas.com (9/1/2024).

Friderica mengungkapkan bahwa penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan beberapa hal, seperti:

  • Perluasan pelaku usaha jasa keuangan
  • Digitalisasi produk dan layanan di sektor jasa keuangan
  • Perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com