Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penagihan Kredit Tak Boleh dengan Ancaman dan Harus Sebelum Pukul 8 Malam, OJK: Ada Sanksi bagi yang Melanggar

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 62 Ayat (1) dalam peraturan tersebut.

Aturan baru OJK terkait tata cara penagihan kredit 

Beberapa aturan baru terkait penagihan kredit dan pembiayaan yakni persoalan waktu penagihan kredit dan tidak diperbolehkan adanya ancaman atau kekerasan kepada konsumen.

Merujuk Pasal 62 Ayat (2) Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan debt collector kepada konsumen saat menagih kredit atau pembiayaan:

  1. Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
  2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  3. Tidak (menagih utang) kepada pihak selain konsumen.
  4. Tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
  5. Penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen.
  6. Penagihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.
  7. Harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu," tulis Pasal 62 Ayat (3).

Sementara itu, PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dikenai sanksi administratif yang berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  • Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
  • Pemberhentian pengurus
  • Denda administratif
  • Pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
  • Pencabutan izin usaha.

Sanksi tersebut dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis.

Kemudian, untuk sanksi denda administratif dapat dikenakan paling banyak yaitu Rp 15 juta.

Alasan OJK terkait aturan baru penagihan kredit

Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyampaikan, aturan baru terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan PUJK kepada konsumen itu ditujukkan untuk memberikan kenyamanan pada konsumen.

"konsumen yang baik akan membaca isi perjanjian dengan baik dan mengetahui dan menjalankan semua hak dan kewajibannya dengan baik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).

Ia melanjutkan, jika konsumen tidak mau bertemu dengan petugas penagihan, maka penuhi semua kewajibannya dengan baik.

Sarjito menegaskan, ketentuan OJK tersebut dimaksudkan agar konsumen merasa nyaman ketika bertemu dengan petugas penagihan.

"Ketentuan tersebut tentu tidak boleh dimanfaatkan oleh konsumen yang tidak beritikad baik agar unitnya tidak dapat diambil oleh petugas penagihan," tegasnya.

Aturan baru untuk memperkuat perlindungan konsumen

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata dia, dikutip dari Kompas.com (9/1/2024).

Friderica mengungkapkan bahwa penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan beberapa hal, seperti:

  • Perluasan pelaku usaha jasa keuangan
  • Digitalisasi produk dan layanan di sektor jasa keuangan
  • Perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/12/150000065/penagihan-kredit-tak-boleh-dengan-ancaman-dan-harus-sebelum-pukul-8-malam

Terkini Lainnya

Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Tren
Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke