Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Bulan Berlalu, Thailand Akan Kembali Larang Ganja untuk Rekreasi

Kompas.com - 12/01/2024, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Thailand segera mengeluarkan undang-undang baru yang melarang penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi.

Padahal 18 bulan lalu Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk rekreasi.

Diberitakan CNN, Rabu (10/1/2024), dekriminalisasi ganja menyebabkan industri cannabis yang menguntungkan bagi penduduk lokal berkembang pesat di Thailand.

Baca juga: Perjalanan Panjang Legalisasi Ganja Medis di Indonesia


Konsumsi ganja untuk rekreasi

Sebagai negara yang mendekriminalisasi pada pertengahan 2022, Thailand melahirkan industri yang diperkirakan bernilai hingga 1,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 18,6 triliun dalam beberapa tahun ke depan.

Keuntungan tersebut diperoleh seiring maraknya apotek, spa, restoran, dan festival yang menyajikan ganja untuk dikonsumsi.

Namun, pemerintahan koalisi baru yang berkuasa pada akhir tahun lalu telah berjanji untuk memperketat peraturan.

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin menentang penggunaan ganja di tengah kekhawatiran penyalahgunaan narkoba.

Pada September lalu, sesaat setelah dilantik, Thavisin berjanji pemerintahan barunya akan memperbaiki undang-undang tentang ganja dalam enam bulan ke depan.

"Kami merancang undang-undang ini untuk melarang penggunaan ganja yang salah," ujar Menteri Kesehatan Cholnan Srikaew, dikutip dari Channel News Asia, Rabu.

"Semua penggunaan rekreasi adalah salah," ungkapnya.

Pemerintah juga memastikan akan mengembalikan kondisi seperti sedia kala, dengan hanya mengizinkan penggunaan ganja untuk keperluan medis.

Baca juga: 10 Tanaman yang Dapat Memengaruhi Pikiran Selain Ganja

Rencana hukuman penggunaan ganja untuk rekreasi

Pemerintah Thailand membagikan satu juta tanaman ganja kepada rakyat.BBC INDONESIA Pemerintah Thailand membagikan satu juta tanaman ganja kepada rakyat.

Rancangan undang-undang yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Thailand pada Selasa (9/1/2024) menguraikan, ganja dan produk olahannya akan dibatasi hanya untuk penggunaan medis.

Denda besar maupun hukuman penjara hingga tiga tahun pun mengintai orang-orang yang melanggar aturan penggunaan ganja.

Undang-undang ini menetapkan denda hingga 60.000 baht atau sekitar Rp 26,6 juta untuk orang yang menggunakan ganja dengan tujuan rekreasi.

Sementara itu, iklan atau kampanye pemasaran mengenai produk ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun atau denda mencapai 100.000 baht atau Rp 44,4 juta.

Undang-undang turut memperberat hukuman bagi industri pertanian ganja tanpa izin, dengan hukuman penjara satu sampai tiga tahun serta denda mulai dari 20.000 baht (Rp 8,8 juta) hingga 300.000 baht (Rp 133 juta).

Halaman:

Terkini Lainnya

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com