Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Panjang Legalisasi Ganja Medis di Indonesia

Kompas.com - 27/06/2022, 15:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aksi seorang ibu yang membawa papan bertuliskan "Tolong anakku butuh ganja medis" di Car Free Day (CFD) Jakarta, ramai di media sosial pada Minggu (26/6/2022).

Bersama suami dan anaknya yang berada di kereta bayi, aksi sang ibu bernama Santi bertujuan memberi pesan kepada Mahkamah Konsititusi (MK) yang tengah menyidangkan perkara gugatan legalisasi ganja medis.

"Kami udah mengajukan permohonan selama 2 tahun. Sejak November 2020 kalau enggak salah kami masukkan gugatan. Sudah 8 kali sidang dan sampai sekarang belum ada kejelasan untuk ganja medis itu," kata Santi, dilansir dari Kompas.com, (27/6/2022).

Aksi Santi menuai simpati dari masyarakat, salah satunya penyanyi Andien Aisyah yang mencuitkan pertemuannya dengan Santi di akun Twitter pribadi pada Minggu lalu.

Baca juga: Mengenal Ganja Medis dalam Pengobatan Pasien Cerebral Palsy

Termasuk narkotika di Indonesia

Di Indonesia, ganja termasuk narkotika golongan I sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Narkotika golongan I adalah narkotika yang memiliki kadar ketergantungan tinggi dan tidak diperkenankan untuk pengobatan medis atau terapi.

Golongan ini hanya diizinkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan atau penelitian dan bukan untuk keperluan lain.

Namun, berdasarkan Harvard Health Publishing, sejumlah penelitian yang dilakukan di luar negeri menunjukkan, manfaat medis ganja.

Di Amerika Serikat (AS), ada sekitar 35 negara bagian yang melegalkan penggunaan mariyuana untuk keperluan medis.

Legalisasi ganja juga dilakukan Thailand. Sebelumnya, negara ini telah melegalkan ganja untuk keperluan medis sejak 2018.

Selanjutnya, disusul legalisasi untuk campuran makanan dan minuman mulai 9 Juni 2022.

Baca juga: DPR Akan Kaji Wacana Legalisasi Ganja untuk Kebutuhan Medis

Digugat ke MK

Ilegalnya penggunaan ganja medis mengundang protes dari sejumlah ibu dari pasien cerebral palsy di Indonesia.

Mereka menuntut uji materiil dari penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika.

Berdasarkan laman MK, sidang perdana perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 ini digelar pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu, di ruang sidang pleno MK.

Para pemohon, salah satunya Santi Warastuti sebagai Pemohon II yang Minggu (26/6/2022) lalu bersama anak dan suaminya menggelar aksi di CFD Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com