Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Dua Orang Baku Hantam di Tengah Jalan Raya di Pekalongan

Kompas.com - 27/06/2022, 10:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan aksi saling baku hantam di tengah jalan raya, viral di media sosial Instagram.

Dalam video itu, terlihat dua orang pengendara berboncengan sengaja menyenggol pengendara motor lainnya hingga terjatuh.

Dua orang kemudian berebut senjata tajam yang dibawa oleh salah seorang dari mereka.

Dalam video lain, seseorang di antara mereka berhasil mengayunkan senjata ke arah tubuh korban.

Warga yang berada di sekitar lokasi tampak tak berani mendekat. Teriakan sempat terdengar sesaat setelah senjata dilayangkan ke tubuh korban.

"Dua pemuda terlibat baku hantam di Jln Bendo depan jnt Pekalongan, Sabtu 25/6/22 sore," tulis akun ini.

"Belum diketahui penyebab perkelahian tersebut namun salah satu pemuda menggunakan senjata tajam, sehingga lawan mengalami luka bacok di punggung," sambungnya.

Berikut kronologi dan penjelasan dari polisi:

Baca juga: Video Viral Polisi Tidur Berjejeran hingga 20 Baris, Bagaimana Aturannya?

Penjelasan Polres Pekalongan

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi membenarkan adanya insiden itu.

Menurutnya, insiden itu terjadi di Jalan Raya Simbang Weyan, Kelurahan Buaran Kradenan, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.

"Kejadian pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 WIB," kata AKBP Wahyu, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (26/6/2022).

Akibat insiden itu, seorang korban mengalami luka-luka akibat senjata tajam dan harus menerima 15 jahitan.

Baca juga: Video Viral Penumpang KRL Terjatuh di Peron Stasiun Manggarai, Ini Kata KCI

Motif karena utang

AKBP Wahyu menjelaskan, motif perkelahian tersebut dilatarbelakangi oleh masalah utang.

"Motif karena utang piutang" jelas dia.

Wahyu menuturkan, kejadian bermula ketika pelaku mengadang korban menggunakan motor, kemudian menganiaya korban dengan senjata tajam.

Saat ini, pelaku pembacokan sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, hukuman maksimal 5 tahun," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com