KOMPAS.com - Wajib pajak diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2024.
Sementara, DJP memberikan kesempatan bagi wajib pajak badan untuk melaporkan SPT hingga 30 April 2024.
"SPT Tahunan sudah bisa disampaikan mulai bulan Januari," ujar Dwi kepada Kompas.com, Senin (8/1/2024).
Alasan wajib pajak harus lapor SPT
Dwi mengatakan, wajib pajak diharuskan melaporkan SPT sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Kentetuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pada Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa setiap wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor DJP.
Selain menjalankan amanat UU, pelaporan SPT juga dimaksudkan untuk pelaksanaan self assessment.
"SPT Tahunan merupakan bentuk penerapan self assessment serta sebagai sarana dalam melaporkan harta dan kewajiban wajib pajak," jelasnya.
Denda jika terlambat lapor SPT
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp 100.000.
Cara lapor SPT pada 2024 untuk tahun pajak 2023 masih sama dengan tahun sebelumnya.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (26/3/2023), simak jenis formulir wajib pajak dan cara lapor SPT 2024 berikut ini.
Jenis SPT pribadi
Wajib pajak perlu megetahui jenis formulir yang akan mereka isi sesuai jumlah penghasilan tahunan dan pekerjaan ketika melaporkan SPT.
Berikut penjelasannya:
1. Formulir 1770 SS
Wajib pajak yang mengisi formulir ini adalah mereka yang mendapat penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dai Rp 60 juta setiap tahun.
Formulir tersebut juga diisi oleh wajib pajak yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Wajib pajak yang mengisi formulir ini adalah mereka yang bekerja sebagai karyawan, namun penghasilan brutonya lebih dari 60 juta dalam satu tahun.
Formulir tersebut juga dapat diisi oleh wajib pajak yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Wajib pajak yang memhgisi formulir ini adalah mereka yang mendapat penghasian dari usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib pajak yang mendapat penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri atau luar negeri lainnya juga wajib mengisi formulir 1770.
Cara lapor SPT 2024
Wajib pajak bisa melaporkan SPT melalui e-filling. Cara ini memungkinkan wajib pajak supaya tidak perlu mendatangi kantor pajak.
Simak penjelasan cara lapor SPT berdasarkan jenis formulirnya berikut ini:
2. Cara lapor SPT formulir 177 S menggunakan e-filing
https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/12/160000965/wajib-pajak-sudah-bisa-lapor-spt-2024-simak-caranya