KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi sebelum 31 Maret 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT adalah amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), masing-masing wajib pajak harus mengisi SPT dengan lengkap, jelas, benar, dan ditandatangani serta disampaikan ke kantor DJP.
Dwi menjelaskan bahwa pelaporan SPT juga dimaksudkan untuk pelaksanaan self assesment.
"SPT Tahunan merupakan bentuk penerapan self assessment serta sebagai sarana dalam melaporkan harta dan kewajiban wajib pajak," ujar Dwi dikutip dari Kompas.com, Senin (8/1/2024).
Lantas, apa yang terjadi jika wajib pajak jika tidak lapor SPT selama bertahun-tahun?
Penjelasan DJP
Dwi mengatakan, wajib pajak orang pribadi yang tidak memenuhi kewajiban lapor SPT sampai dengan batas waktu pelaporan akan dikenakan sanksi.
DJP akan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP.
Sementara itu, wajib pajak badan akan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 1.000.000 apabila tidak melapor SPT.
"Ketentuan ini berlaku untuk setiap SPT Tahunan yang terlambat dilaporkan," ujar Dwi kepada Kompas.com, Kamis (7/3/2024).
Khusus wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT selama bertahun-tahun, Dwi menuturkan, mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp 100.000 per satu kali keterlambatan lapor SPT.
"Kalau bertahun-tahun tinggal dikalikan saja. Misal lima tahun berarti Rp 500.000," jelas Dwi.
Cara lapor SPT
Bagi Anda yang ingin lapor SPT, simak caranya berikut ini:
2. Cara lapor SPT formulir 177 S menggunakan e-filing
https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/08/080000765/apa-yang-akan-terjadi-jika-tidak-lapor-spt-selama-bertahun-tahun-