Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran KJMU Tahap Pertama 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Kompas.com - 07/03/2024, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali dibuka pada Maret 2024.

KJMU adalah program bantuan pendidikan untuk calon mahasiswa D3, D4, dan S1 dari keluarga tidak mampu yang berdomisili serta lahir di Jakarta.

Penerima beasiswa ini akan mendapat bantuan pendidikan selama berkuliah senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.

Pembukaan bantuan pendidikan tersebut diumumkan tak lama usai santer kabar pencabutan KJMU untuk sejumlah penerima manfaat.

Baca juga: Ramai soal KJMU Dicabut, Ini Penyebab dan Penjelasan Pemprov DKI


Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, mahasiswa yang ingin mendaftar dapat mengakses situs P4OP.jakarta.go.id/kjmu.

"Kami, Pemprov DKI melalui Disdik (Dinas Pendidikan) membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Nantinya, Pemprov DKI akan memverifikasi dan memvalidasi data bagi mahasiswa penerima bantuan sosial (bansos) agar tetap sasaran.

Simak syarat dan tata cara pendaftarannya berikut:

Baca juga: Jakarta Resmi Kehilangan Status Daerah Khusus Ibu Kota sejak 15 Februari, Ini Alasannya

Syarat KJMU Tahap 1 2024

Dilansir dari Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Jakarta, @upt.p4opm, pendaftaran KJMU Tahap 1 sudah dibuka sejak 4 Maret dan akan ditutup pada 15 Maret 2024.

Sebelum mendaftar, calon peserta wajib memperhatikan sejumlah persyaratan penerima beasiswa KJMU 2024.

Berikut syarat umumnya:

  • Berdomisili di Jakarta serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Cerita Ivana Bertemu Ed Sheeran di Pasar Santa Jakarta, Kebagian Vinyl Gratis

Selain syarat umum, calon peserta harus memenuhi persyaratan khusus yang telah ditetapkan Pemprov, antara lain:

  • Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya
  • Lulus pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KemendikbudRistek) dan Kementerian Agama (Kemenag)
  • Lulus di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Bagi calon penerima yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, terdapat ketentuan tambahan, yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4.

Baca juga: Mahasiswanya Diduga Plagiat Skripsi, Begini Hasil Temuan Universitas Jember

Cara daftar KJMU Tahap 1 2024

KJMU DKI JakartaDOK. KJMU KJMU DKI Jakarta

Selanjutnya, calon peserta perlu mengajukan pendaftaran KJMU Tahap 2024 melalui situs resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com