Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal "KJMU Dicabut", Ini Penyebab dan Penjelasan Pemprov DKI

Kompas.com - 07/03/2024, 12:17 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Informasi mengenai Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut ramai diperbincangkan di media sosial X, dulunya Twitter, pada Rabu (6/3/2024).

KJMU adalah program bantuan untuk mahasiswa D3, D4, dan S1 dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta.

Penerima beasiswa ini akan mendapat bantuan senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.

Bantuan ini dirintis sejak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan dilaksanakan pada periode Gubernur Anies Baswedan. 

Ramai "KJMU dicabut"

Namun memasuki tahun 2024 terjadi penurunan nilai anggaran bantuan tersebut mencapai setengahnya, sehingga menyebabkan penerima bantuan berkurang.

Penerima bantuan yang terancam tidak bisa melanjutkan kuliah karena ramai KJMU dicabut adalah Iema (19).

Mahasiswa asal Jakarta Timur ini tengah menempuh pendidikan di Universitas Sebelas Maret (UNS) di Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Dia mengaku khawatir lantaran tiga hari yang lalu ia mendapat pemberitahuan tidak lagi terdaftar di sistem KJMU.

"Aku terancam bakalan putus kuliah. Buat gaji ayahku yang belum UMR, bener-bener berat banget. Apalagi, UKT kuliahku lumayan gede, belum biaya kos dan kebutuhan sehari-hari di perantauan," kata dia, dilansir dari Kompas.id.

Iema mengaku bahwa desil atau status sosial ekonomi keluarganya tiba-tiba berubah menjadi desil 5 yang menjadikannya tidak layak atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima KJMU.

Menanyakan ke dinas sosial

Orangtua Iema sudah mencoba bertanya ke salah satu pegawai Dinas Sosial Pemprov DKI.

Pihak dinsos menjelaskan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ditentukan oleh dinsos, tetapi desil kemiskinan bersumber dari data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Pemprov DKI melalui dinas pendidikan berdalih, pencoretan sejumlah nama mahasiswa dari daftar penerima KJMU dilakukan setelah ada penyesuaian data penerima KJMU berdasarkan DTKS kategori layak yang ditetapkan pada Februari dan November 2022 serta Januari dan Desember 2023.

Nasib KJMU dicabut juga dirasakan oleh mahasiswa asal Jakarta lainnya.

Lantas, bagaimana penjelasan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta?

Baca juga: Usai Coret Peserta KJMU, Pemprov DKI Kembali Buka Pendaftaran untuk Penerima

Anggaran KJMU berkurang

Ramai soal KJMU dicabut mendapat tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, anggaran KJMU untuk 2024 berkurang setengahnya dari tahun 2023 sehingga Dinas Pendidikan DKI Jakarta menentukan penerima berdasarkan pemeringkatan desil kemiskinan.

Akibatnya, terjadi penyesuaian penerima KJMU.

”Anggaran yang diusulkan terbatas. Tahun ini Rp 180 miliar. Setengah dari anggaran tahun lalu Rp 360 miliar. Akhirnya penerima ditentukan berdasarkan desil kemiskinan sehingga banyak mahasiswa tidak dapat bantuan,” kata Iman, dilansir dari Kompas.id.

Iman mengaku pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (7/2/2024).

Dalam rapat bakal diusulkan tambahan atau perubahan anggaran untuk mengakomodasi penerima yang sudah terdaftar.

Baca juga: Cara Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum agar Dapat Bansos

Halaman:

Terkini Lainnya

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Tren
5 Penyebab Anjing Menggonggong Berlebihan dan Cara Mengatasinya

5 Penyebab Anjing Menggonggong Berlebihan dan Cara Mengatasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com