KOMPAS.com - Informasi mengenai Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dicabut ramai diperbincangkan di media sosial X, dulunya Twitter, pada Rabu (6/3/2024).
KJMU adalah program bantuan untuk mahasiswa D3, D4, dan S1 dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta.
Penerima beasiswa ini akan mendapat bantuan senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester.
Bantuan ini dirintis sejak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan dilaksanakan pada periode Gubernur Anies Baswedan.
Namun memasuki tahun 2024 terjadi penurunan nilai anggaran bantuan tersebut mencapai setengahnya, sehingga menyebabkan penerima bantuan berkurang.
Penerima bantuan yang terancam tidak bisa melanjutkan kuliah karena ramai KJMU dicabut adalah Iema (19).
Mahasiswa asal Jakarta Timur ini tengah menempuh pendidikan di Universitas Sebelas Maret (UNS) di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Dia mengaku khawatir lantaran tiga hari yang lalu ia mendapat pemberitahuan tidak lagi terdaftar di sistem KJMU.
"Aku terancam bakalan putus kuliah. Buat gaji ayahku yang belum UMR, bener-bener berat banget. Apalagi, UKT kuliahku lumayan gede, belum biaya kos dan kebutuhan sehari-hari di perantauan," kata dia, dilansir dari Kompas.id.
Iema mengaku bahwa desil atau status sosial ekonomi keluarganya tiba-tiba berubah menjadi desil 5 yang menjadikannya tidak layak atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima KJMU.
Orangtua Iema sudah mencoba bertanya ke salah satu pegawai Dinas Sosial Pemprov DKI.
Pihak dinsos menjelaskan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ditentukan oleh dinsos, tetapi desil kemiskinan bersumber dari data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemprov DKI melalui dinas pendidikan berdalih, pencoretan sejumlah nama mahasiswa dari daftar penerima KJMU dilakukan setelah ada penyesuaian data penerima KJMU berdasarkan DTKS kategori layak yang ditetapkan pada Februari dan November 2022 serta Januari dan Desember 2023.
Nasib KJMU dicabut juga dirasakan oleh mahasiswa asal Jakarta lainnya.
Lantas, bagaimana penjelasan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta?
Baca juga: Usai Coret Peserta KJMU, Pemprov DKI Kembali Buka Pendaftaran untuk Penerima
Ramai soal KJMU dicabut mendapat tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, anggaran KJMU untuk 2024 berkurang setengahnya dari tahun 2023 sehingga Dinas Pendidikan DKI Jakarta menentukan penerima berdasarkan pemeringkatan desil kemiskinan.
Akibatnya, terjadi penyesuaian penerima KJMU.
”Anggaran yang diusulkan terbatas. Tahun ini Rp 180 miliar. Setengah dari anggaran tahun lalu Rp 360 miliar. Akhirnya penerima ditentukan berdasarkan desil kemiskinan sehingga banyak mahasiswa tidak dapat bantuan,” kata Iman, dilansir dari Kompas.id.
Iman mengaku pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (7/2/2024).
Dalam rapat bakal diusulkan tambahan atau perubahan anggaran untuk mengakomodasi penerima yang sudah terdaftar.
Baca juga: Cara Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum agar Dapat Bansos