Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Impor Makanan dari Luar Negeri, Pengguna Jastip Harus Tahu

Kompas.com - 08/03/2024, 09:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat berlibur ke luar negeri, tak jarang masyarakat Indonesia akan membawa pulang makanan sebagai oleh-oleh. 

Sementara itu, ada juga orang yang membuka jasa titip (jastip) menjual dan membawakan makanan dari luar negeri kepada orang-orang yang berada di Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan ada aturan yang harus dipenuhi bagi orang yang akan membawa makanan dari luar negeri ke Indonesia.

"Secara umum untuk importasi mengikuti ketentuan, ada barang yang diizinkan dan ada yang dilarang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/3/2024).

"Untuk bahan makanan mentah, juga harus memenuhi ketentuan dari karantina," tambah dia.

Ketentuan impor ke Indonesia diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk barang yang dijual lagi atau non-personal use.

Sementara impor barang yang digunakan pribadi atau personal use diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Bila semua sudah clear (sesuai peraturan) maka dimungkinkan untuk masuk ke indonesia," lanjutnya.

Namun, barang atau makanan impor yang tidak sesuai peraturan akan disita oleh pihak Bea Cukai dan kemudian dimusnahkan.

Lalu, bagaimana ketentuan impor makanan dari luar negeri?

Baca juga: Pemerintah Perketat Impor Sejumlah Komoditas, Apa Saja?


Impor makanan untuk oleh-oleh

Impor makanan dari luar negeri diatur dalam Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Bea Cukai sebagai instansi yang bertugas dalam mengawasi arus lalu lintas barang dari dan/atau ke luar negeri mengatur importasi sesuai aturan tersebut.

Berdasarkan Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2023, orang yang baru pulang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa makanan untuk keperluan pribadi sebanyak 5 kilogram per orang.

Pembatasan barang bawaan tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya produk pangan dari luar negeri yang tidak terjamin keamanan dan mutunya.

Jika makanan yang dibawa dari luar negeri lebih dari 5 kilogram atau tidak sesuai aturan, Bea Cukai akan mencegah importasi makanan tersebut dengan cara dimusnahkan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com