Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Impor Makanan dari Luar Negeri, Pengguna Jastip Harus Tahu

Sementara itu, ada juga orang yang membuka jasa titip (jastip) menjual dan membawakan makanan dari luar negeri kepada orang-orang yang berada di Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan, Askolani mengungkapkan ada aturan yang harus dipenuhi bagi orang yang akan membawa makanan dari luar negeri ke Indonesia.

"Secara umum untuk importasi mengikuti ketentuan, ada barang yang diizinkan dan ada yang dilarang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/3/2024).

"Untuk bahan makanan mentah, juga harus memenuhi ketentuan dari karantina," tambah dia.

Ketentuan impor ke Indonesia diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk barang yang dijual lagi atau non-personal use.

Sementara impor barang yang digunakan pribadi atau personal use diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Bila semua sudah clear (sesuai peraturan) maka dimungkinkan untuk masuk ke indonesia," lanjutnya.

Namun, barang atau makanan impor yang tidak sesuai peraturan akan disita oleh pihak Bea Cukai dan kemudian dimusnahkan.

Lalu, bagaimana ketentuan impor makanan dari luar negeri?

Impor makanan untuk oleh-oleh

Impor makanan dari luar negeri diatur dalam Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Bea Cukai sebagai instansi yang bertugas dalam mengawasi arus lalu lintas barang dari dan/atau ke luar negeri mengatur importasi sesuai aturan tersebut.

Berdasarkan Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2023, orang yang baru pulang dari luar negeri hanya diperbolehkan membawa makanan untuk keperluan pribadi sebanyak 5 kilogram per orang.

Pembatasan barang bawaan tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya produk pangan dari luar negeri yang tidak terjamin keamanan dan mutunya.

Jika makanan yang dibawa dari luar negeri lebih dari 5 kilogram atau tidak sesuai aturan, Bea Cukai akan mencegah importasi makanan tersebut dengan cara dimusnahkan.

Barang bawaan seperti makanan yang dibawa dari luar negeri untuk kepentingan pribadi tidak dikenakan biaya pajak jika nilai pabeannya maksimal 500 dollar AS.

Namun, untuk bisa membawa masuk makanan dari luar negeri ke Indonesia, masyarakat harus mencantumkan formulir pemberitahuan berupa Surat Keterangan Impor (SKI) Post Border.

SKI Post Border diberikan sebagai surat persetujuan pemasukan barang atau makanan ke wilayah Indonesia. Surat ini harus dipenuhi paling lambat 7 hari setelah pengeluaran barang dari kawasan pabean.

Surat Keterangan Impor (SKI) Post Border dapat dilihat di peraturan BPOM ini.

Peraturan ini berlaku untuk barang atau makanan non-personal use yang dibawa orang Indonesia atau awak sarana pengangkut seperti jastip atau jumlahnya lebih dari 5 kilogram.

Barang impor non-personal use dikenai pungutan bea masuk sebesar 10 persen dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Bea masuk barang non-personal use dikenakan tarif sesuai Most Favoured Nation (MFN) atau tarif bea yang dikenakan pada barang impor kecuali bagi negara-negara yang memiliki perjanjian khusus dengan Indonesia.

Orang yang membawa barang non-personal-use wajib membayar PDRI berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen serta Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP. 

PPN dan PPh tersebut dipungut atas Nilai Impor (NI) yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP) dan bea masuk.

Peraturan terkait impor makanan untuk dijual lagi atau jastip dapat dilihat melalui link ini.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/08/090000565/aturan-impor-makanan-dari-luar-negeri-pengguna-jastip-harus-tahu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke