KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia yang menjadi wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya.
SPT Tahunan orang pribadi wajib dilaporkan maksimal pada 31 Maret sementara SPT Tahunan badan maksimal 30 April.
Untuk periode 2023, batas waktu penutupan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada Minggu (31/3/2024). Sementara SPT Tahunan badan, Selasa (30/4/2024).
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online melalui situs yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Saat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan mengisi formulir dan memperlihatkan bukti potong penghasilan. Selain itu, wajib pajak juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki.
Pengisian daftar harta dalam SPT Tahunan dilakukan menggunakan kode-kode tertentu sesuai jenis harta yang dilaporkan.
Lalu, apa saja jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Baca juga: Orang yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan, Siapa Saja?
Setidaknya ada enam jenis harta yang harus dilaporkan wajib pajak kepada DJP Kemenkeu dalam SPT Tahunan.
Dikutip dari Indonesia Baik, berikut daftar jenis harta untuk dilaporkan ke dalam SPT Tahunan beserta kode angka yang harus diisikan pada formulir terkait.
Baca juga: Kerja Belum Setahun, Masih Wajibkah Lapor SPT Tahunan?
Formulir SPT Tahunan terdiri dari empat jenis yang dibedakan menurut penggunaan sesuai lama waktu seseorang bekerja dan total penghasilan dalam setahun.
Dilansir dari situs Kemenkeu, berikut jenis-jenis formulit SPT Tahunan yang berlaku.
Formulis 1770SS digunakan untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.
Formulir ini juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.