Tampilan halaman login akun pada situs DJP Online untuk lapor SPT Tahunan(KOMPAS.com/Zulfikar)
KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia yang menjadi wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya.
SPT Tahunan orang pribadi wajib dilaporkan maksimal pada 31 Maret sementara SPT Tahunan badan maksimal 30 April.
Untuk periode 2023, batas waktu penutupan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada Minggu (31/3/2024). Sementara SPT Tahunan badan, Selasa (30/4/2024).
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online melalui situs yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Saat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan mengisi formulir dan memperlihatkan bukti potong penghasilan. Selain itu, wajib pajak juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki.
Pengisian daftar harta dalam SPT Tahunan dilakukan menggunakan kode-kode tertentu sesuai jenis harta yang dilaporkan.
Lalu, apa saja jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Setidaknya ada enam jenis harta yang harus dilaporkan wajib pajak kepada DJP Kemenkeu dalam SPT Tahunan.
Dikutip dari Indonesia Baik, berikut daftar jenis harta untuk dilaporkan ke dalam SPT Tahunan beserta kode angka yang harus diisikan pada formulir terkait.
1. Kas dan setara kas
011 : uang tunai
012 : tabungan
013 : giro
014 : deposito
015 : setara kas lain
2. Harta berbentuk piutang
021 : piutang
022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
029 : piutang lain
3. Investasi
031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali.
032 : saham
033 : obligasi perusahaan
034 : obligasi pemerintah
035 : surat utang lain
036 : reksadana
037 : instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain
038 : penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya
039 : investasi lain.
4. Alat transportasi
041 : sepeda
042 : sepeda motor
043 : mobil
049 : transportasi lain
5. Harta bergerak
051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan
052 : batu mulia seperti intan dan berlian
053 : barang seni dan antik
054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus
055 : peralatan elektronik dan furnitur
059 : harta bergerak lain
6. Harta tidak bergerak
061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal
062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang
063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian
DOK DJP KEMENKEU Jenis SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir SPT 1770.
Wajib pajak orang pribadi maupun badan perlu memerhatikan SPT Tahunan jenis apa yang akan dilaporkan.
Formulir SPT Tahunan terdiri dari empat jenis yang dibedakan menurut penggunaan sesuai lama waktu seseorang bekerja dan total penghasilan dalam setahun.
Dilansir dari situs Kemenkeu, berikut jenis-jenis formulit SPT Tahunan yang berlaku.
1. Formulir 1770SS
Formulis 1770SS digunakan untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.
Formulir ini juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Formulir 1770S digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Wajib pajak yang mengisi formulir ini memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta setiap tahun. Mereka bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir 1770 ditujukan ke wajib pajak dengan penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Formulir ini juga diisi mereka yang mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
4. Formulir 1771
Formulir 1771 diisi oleh wajib pajak badan. Sementara Formulir 1771$ diisi oleh badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dollar AS.
Sementara itu, berikut cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online.
Buka www.pajak.go.id lalu tekan "Login". Masukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.
Klik pengisian form “Dengan Bentuk Formulir” atau “Dengan panduan” jika ingin dipandu mengisi formulir.
Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, atau Pembetulan jika mengajukan pembetulan SPT.
Tambahkan bukti pemotongan pajak jika ada dengan klik "Tambah+".
Isi data Bukti Potong Baru berupa Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan, Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, Penghasilan Luar Negeri, Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, Penghasilan yang telah dipotong PPh Final jika ada.
Tambahkan utang, tanggungan, zakat yang dibayarkan ke lembaga pengelola di bawah pemerintah.
Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri", isi pengembalian/pengurangan PPh dari penghasilan luar negeri, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 jika ada.
Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 jika ada, lalu klik "Langkah Berikutnya".
Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" dan pilih "Langkah Berikutnya" untuk mengakhiri laporan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bagaimana Proses Terbentuknya Sebuah Gua? Berikut Penjelasannyahttps://www.kompas.com/tren/read/2024/03/07/150000165/bagaimana-proses-terbentuknya-sebuah-gua-berikut-penjelasannyahttps://asset.kompas.com/crops/Y92r53Sm7JesDawkqR1Wh__Jd0M=/0x0:4608x3072/195x98/data/photo/2024/03/07/65e96be4710ba.jpg