Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Harta yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Maksimal 31 Maret 2024

Kompas.com - 07/03/2024, 16:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia yang menjadi wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya.

SPT Tahunan orang pribadi wajib dilaporkan maksimal pada 31 Maret sementara SPT Tahunan badan maksimal 30 April.

Untuk periode 2023, batas waktu penutupan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada Minggu (31/3/2024). Sementara SPT Tahunan badan, Selasa (30/4/2024).

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online melalui situs yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Saat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan mengisi formulir dan memperlihatkan bukti potong penghasilan. Selain itu, wajib pajak juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki.

Pengisian daftar harta dalam SPT Tahunan dilakukan menggunakan kode-kode tertentu sesuai jenis harta yang dilaporkan.

Lalu, apa saja jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Baca juga: Orang yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan, Siapa Saja?


Daftar harta yang wajib dilaporkan ke SPT Tahunan

Setidaknya ada enam jenis harta yang harus dilaporkan wajib pajak kepada DJP Kemenkeu dalam SPT Tahunan.

Dikutip dari Indonesia Baik, berikut daftar jenis harta untuk dilaporkan ke dalam SPT Tahunan beserta kode angka yang harus diisikan pada formulir terkait.

1. Kas dan setara kas

  • 011 : uang tunai
  • 012 : tabungan
  • 013 : giro
  • 014 : deposito
  • 015 : setara kas lain

2. Harta berbentuk piutang

  • 021 : piutang
  • 022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
  • 029 : piutang lain

3. Investasi

  • 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • 032 : saham
  • 033 : obligasi perusahaan
  • 034 : obligasi pemerintah
  • 035 : surat utang lain
  • 036 : reksadana
  • 037 : instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain
  • 038 : penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya
  • 039 : investasi lain.

4. Alat transportasi

  • 041 : sepeda
  • 042 : sepeda motor
  • 043 : mobil
  • 049 : transportasi lain

5. Harta bergerak

  • 051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan
  • 052 : batu mulia seperti intan dan berlian
  • 053 : barang seni dan antik
  • 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus
  • 055 : peralatan elektronik dan furnitur
  • 059 : harta bergerak lain

6. Harta tidak bergerak

  • 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal
  • 062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang
  • 063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian
  • 069 : harta tak bergerak lain.

Baca juga: Kerja Belum Setahun, Masih Wajibkah Lapor SPT Tahunan?

Jenis SPT Tahunan

Jenis SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir SPT 1770.DOK DJP KEMENKEU Jenis SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir SPT 1770.
Wajib pajak orang pribadi maupun badan perlu memerhatikan SPT Tahunan jenis apa yang akan dilaporkan.

Formulir SPT Tahunan terdiri dari empat jenis yang dibedakan menurut penggunaan sesuai lama waktu seseorang bekerja dan total penghasilan dalam setahun.

Dilansir dari situs Kemenkeu, berikut jenis-jenis formulit SPT Tahunan yang berlaku.

1. Formulir 1770SS

Formulis 1770SS digunakan untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.

Formulir ini juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com