Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Apa Tugasnya?

Kompas.com - 07/03/2024, 17:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan transparan dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.

Salah satunya adalah dengan mengevaluasi secara menyeluruh izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara.

Jokowi mengatakan, izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, dan tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, akan dicabut pemerintah.

Pada 6 Januari 2022 lalu, Jokowi menyampaikan, pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba karena tidak pernah menyampaikan rencana izin kerja yang sudah bertahun-tahun diberikan tetapi tidak pernah dikerjakan.

"Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Muncul Dugaan Permainan Izin Tambang, Bahlil Lahadalia Disebut Salah Gunakan Wewenang

Tujuan pembentukan satgas

Untuk mewujudkan penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, perizinan berusaha, termasuk untuk pertambangan, perkebunan, pengusahaan hutan, hingga peningkatan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan SDA, pemerintah menilai diperlukan langkah yang terkoordinasi antarkementerian atau lembaga.

Berangkat dari alasan itulah, pemerintah membuat Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Pembentukan satgas tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang diteken Jokowi pada 20 Januari 2022.

Satgas tersebut terdiri dari ketua, wakil ketua, anggota pelaksana, dan sekretariat.

Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang saat ini dijabat oleh Bahlil Lahadalia.

Kemudian, bertindak sebagai wakil ketua adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga: Video Viral Orang Utan Kurus Berjalan di Area Tambang, Ini Kata BKSDA

Tugas satgas

Berdasarkan Pasal Keppres Nomor 1 Tahun 2022, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi memiliki delapan tugas.

Berikut daftarnya:

  • Memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagai akibat dari pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan
  • Memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan untuk sektor perkebunan, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan
  • Menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang perizinannya sudah dicabut
  • Melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat
  • Memberikan fasilitas dan kemudahan perizinan berusaha bagi badan usaha milik desa/daerah, organisasi/kelompok masyarakat, usaha kecil menengah di daerah, serta koperasi untuk mendapatkan peruntukan lahan
  • Memberikan kesempatan kepada pelaku usaha baru untuk mendapatkan peruntukan lahan
  • Melakukan koordinasi dan sinergi dalam pemanfaatan lahan dan penataan investasi bagi kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Pasal 9 Keppres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan agar Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Bencana di Tambang Batu Bara Inggris, 439 Penambang Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com