Pelaku bahkan berhasil menipu seorang wanita di Bandung hingga merugi Rp 165 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bukan anggota kepolisian, dan sengaja melakukannya dengan maksud untuk menipu korban," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Berikut fakta tentang kasus polisi gadungan di Bandung.
1. Gunakan nama palsu
Dalam melancarkan aksinya, David memperkenalkan dirinya dengan nama Atenus Feliz dengan pangkat AKP dan mengaku berdinas di Bareskrim Polri.
Budi mengatakan, pelaku mencari targetnya dengan menggunakan aplikasi kencan online.
Selanjutnya, pelaku berkomunikasi intens dengan korban untuk kemudian menjalin hubungan asmara.
Pelaku juga kerap mengumbar janji akan menikahi korban.
2. Pakai atribut polisi lengkap
Dari hasil pemeriksaan, David kerap menggunakan seragam polisi untuk memuluskan aksinya.
Bahkan, ketika tidak berseragam polisi, pelaku selalu menggunakan pin reserse yang dipasang di bajunya dan walkie talkie.
“Memang atributnya cukup lengkap, apakah yang bersangkutan ada keluarga atau teman polisi masih kita dalami. Sementara ini melakukan sendiri dengan niat sendiri," kata Budi.
Budi menerangkan, atribut kepolisian itu dibeli pelaku dari toko online.
Dari kamar indekosnya, polisi mendapati barang bukti yakni seragam polri dengan atribut lengkapnya, rompi hitam, kaos polisi, pis reserse, walkie talkie, korek berbentuk senjata api, kartu kredit, serta bukti chat percakapan korban dan pelaku.
3. Kerap meminjam uang korban
Setelah merebut hati korban, David menjalankan aksinya dengan meminjam uang.
Awalnya, David hanya meminjam Rp 40 juta dengan alasan untuk menyelesaikan sidang kode etik.
Merasa masih belum puas, David kemudian meminjam uang kembali kepada korban sebesar Rp 90 juta dan berlanjut hingga mendapatkan total sebesar Rp 165 juta.
Budi menuturkan, korban mau meminjamkan uang karena merasa iba. Bahkan, korban rela menggadaikan surat kendaraannya untuk membantu pelaku.
"Selama berhubungan pelaku sering meminta bantuan uang dengan alasan menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi pelaku,” tutur Budi.
4. Uang digunakan untuk gaya hidup
Dia menjelaskan, David menggunakan uang korban untuk memenuhi gaya hidupnya.
Korban diketahui menyerahkan uangnya secara bertahap dengan cara transfer dari Desember 2023 hingga Februari 2024.
"Penipuan tersebut uangnya digunakan untuk gaya hidup, ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot," kata Budi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/3/2024).
Setelah mendapatkan uang yang diinginkannya, David kemudian menghilang dan tak lagi bisa dihubungi.
Korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
5. Pernah beraksi di Sukabumi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi David menjadi polisi gadungan bukan kali pertama. Sebab, ia sebelumnya pernah beraksi di Sukabumi, Jawa Barat.
"Ternyata pernah di Sukabumi, nanti kita cek Polres Sukabumi apakah ada laporan," ungkap Budi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 4 tahun.
(Sumber: Kompas.com/Agie Permadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Maya Citra Rosa)
https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/08/203000265/5-fakta-polisi-gadungan-berhasil-tipu-korban-hingga-merugi-rp-165-juta