Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Polisi Gadungan, Berhasil Tipu Korban hingga Merugi Rp 165 Juta

Kompas.com - 08/03/2024, 20:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang pria bernama David Heydar Pratama (26) usai menjadi polisi gadungan pada Senin (4/3/2024) di Jalan Kanayakan Dago, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pelaku bahkan berhasil menipu seorang wanita di Bandung hingga merugi Rp 165 juta.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bukan anggota kepolisian, dan sengaja melakukannya dengan maksud untuk menipu korban," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Berikut fakta tentang kasus polisi gadungan di Bandung.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Diduga Ditilang Polisi dan Masuk Mobil Patroli

1. Gunakan nama palsu

Dalam melancarkan aksinya, David memperkenalkan dirinya dengan nama Atenus Feliz dengan pangkat AKP dan mengaku berdinas di Bareskrim Polri.

Budi mengatakan, pelaku mencari targetnya dengan menggunakan aplikasi kencan online.

Selanjutnya, pelaku berkomunikasi intens dengan korban untuk kemudian menjalin hubungan asmara.

Pelaku juga kerap mengumbar janji akan menikahi korban.

Baca juga: Komplotan Maling Laptop di Bus yang Tertangkap di Klaten Tidak Ditahan, Ini Kata Polisi

2. Pakai atribut polisi lengkap

Dari hasil pemeriksaan, David kerap menggunakan seragam polisi untuk memuluskan aksinya.

Bahkan, ketika tidak berseragam polisi, pelaku selalu menggunakan pin reserse yang dipasang di bajunya dan walkie talkie.

“Memang atributnya cukup lengkap, apakah yang bersangkutan ada keluarga atau teman polisi masih kita dalami. Sementara ini melakukan sendiri dengan niat sendiri," kata Budi.

Budi menerangkan, atribut kepolisian itu dibeli pelaku dari toko online.

Dari kamar indekosnya, polisi mendapati barang bukti yakni seragam polri dengan atribut lengkapnya, rompi hitam, kaos polisi, pis reserse, walkie talkie, korek berbentuk senjata api, kartu kredit, serta bukti chat percakapan korban dan pelaku.

3. Kerap meminjam uang korban

Setelah merebut hati korban, David menjalankan aksinya dengan meminjam uang.

Awalnya, David hanya meminjam Rp 40 juta dengan alasan untuk menyelesaikan sidang kode etik.

Merasa masih belum puas, David kemudian meminjam uang kembali kepada korban sebesar Rp 90 juta dan berlanjut hingga mendapatkan total sebesar Rp 165 juta.

Budi menuturkan, korban mau meminjamkan uang karena merasa iba. Bahkan, korban rela menggadaikan surat kendaraannya untuk membantu pelaku.

"Selama berhubungan pelaku sering meminta bantuan uang dengan alasan menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi pelaku,” tutur Budi.

Baca juga: Kisah Mantan Polisi yang Kantongi Rp 187 Miliar dari Bisnis Mesin ATM

4. Uang digunakan untuk gaya hidup

Dia menjelaskan, David menggunakan uang korban untuk memenuhi gaya hidupnya.

Korban diketahui menyerahkan uangnya secara bertahap dengan cara transfer dari Desember 2023 hingga Februari 2024.

"Penipuan tersebut uangnya digunakan untuk gaya hidup, ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot," kata Budi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/3/2024).

Setelah mendapatkan uang yang diinginkannya, David kemudian menghilang dan tak lagi bisa dihubungi.

Korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

5. Pernah beraksi di Sukabumi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi David menjadi polisi gadungan bukan kali pertama. Sebab, ia sebelumnya pernah beraksi di Sukabumi, Jawa Barat.

"Ternyata pernah di Sukabumi, nanti kita cek Polres Sukabumi apakah ada laporan," ungkap Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 4 tahun.

(Sumber: Kompas.com/Agie Permadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Maya Citra Rosa)

Baca juga: Beredar Video Rumah Keluarga Pelaku Pembunuhan di Penajam Paser Utara Dirobohkan, Ini Kata Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com