Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Bahan Pokok Naik, OJK Ungkap Modus Penipuan yang Rawan Jelang Ramadhan

Kompas.com - 05/03/2024, 18:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan menjelang Ramadhan 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal tersebut seiring dengan kebutuhan masyarakat yang cenderung meningkat.

Menurutnya, mendekati bulan puasa dan Hari Raya, masyarakat Indonesia kerap disibukkan dengan kebutuhan baju baru, perlengkapan baru, serta persiapan pulang kampung.

"Memang seperti itu, kemudian modus-modus penipuan ini akan meningkat melihat dari masyarakat sendiri ada kebutuhan dan keinginan," ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Februari 2024 yang ditayangkan dalam kanal YouTube OJK, Senin (4/3/2024).

Friderica mengungkapkan, pinjaman online (pinjol) ilegal kemungkinan masih akan menghantui menjelang Ramadhan.

Bahkan, angkanya diprediksi masih dapat meningkat dari bulan lalu dengan 1.400 laporan pinjol ilegal.

Baca juga: Marak Tiba-tiba Ditagih Pinjol padahal Tidak Utang, Apa Solusinya?


Modus penipuan rawan terjadi jelang Ramadhan 2024

Salah satu modus penipuan yang kerap terjadi menjelang Ramadhan adalah transfer dari pinjol ilegal meski masyarakat tidak pernah mengajukan pinjaman.

"Kemudian tiba-tiba masuk ke rekening, korban akan dipaksa untuk mengembalikan dana dengan disertai bunga yang cukup besar," ucap Friderica.

Modus penipuan tersebut juga beberapa kali dialami masyarakat, disertai ancaman akan menyebarkan data pribadi jika tak mau membayar.

Menurut Friderica, jika mengalami kejadian ini, korban perlu melapor ke bank terkait dan meminta agar jumlah dana yang masuk diblokir.

Selanjutnya, korban harus melaporkan ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di alamat kontak157.ojk.go.id.

"Juga jangan dipakai, kalau tidak pernah pengajuan ya jangan dipakai," tutur Friderica.

Kontak penagih utang atau debt collector pun perlu diblokir, serta sedapat mungkin diabaikan agar tidak terus-menerus diganggu.

"Selain itu, laporkan ke Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," ungkapnya.

Baca juga: OJK Terbitkan Daftar 233 Pinjol Ilegal per 13 Februari 2024, Berikut Rinciannya

Marak penawaran umrah murah

Ilustrasi umrah. Waspadai penawaran umrah murah dengan harga tak masuk akal menjelang Ramadhan 2024.prmustafa Ilustrasi umrah. Waspadai penawaran umrah murah dengan harga tak masuk akal menjelang Ramadhan 2024.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com