Menjelang Ramadhan, OJK turut meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran promo paket perjalanan wisata atau umrah dengan harga tidak masuk akal.
"Ini juga mesti hati-hati karena orang itu kan biasanya positive thinking ada tawaran umrah banyak sekali yang masuk ke kita," ujar Friderica.
Marak pula penipuan dengan modus pengiriman bingkisan atau parsel yang diinformasikan melalui WhatsApp (WA).
Modus tersebut memungkinkan pelaku mencuri data-data penting korban, seperti email dan informasi kartu kredit, hanya dari mengeklik tautan atau aplikasi yang dikirim.
"Kita lihat kemungkinan orang kirim informasi via WA untuk buka aplikasi yang ternyata kita lihat seperti modus penipuan sniffing," kata dia.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan, masyarakat yang mendapat tagihan pinjol padahal tidak pernah berutang dapat melapor ke OJK.
Laporan dapat dilakukan jika tagihan berasal dari pinjol berizin OJK maupun tidak berizin atau pinjol ilegal.
"Laporkan ke OJK di 157 atau WhatsApp 081157157157 dengan bukti lengkap," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (8/2/2024).
Sarjito mengimbau masyarakat untuk tidak takut saat mendapat ancaman dari pelaku penagihan.
Terutama, jika benar-benar tidak mengajukan pinjaman dana dan telah menjaga semua identitas pribadi dengan baik.
"Jangan takut ditekan sekali lagi," kata dia.
Nantinya, menurut Sarjito, satgas dari OJK akan segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk beserta buktinya.
"Dengan bukti-bukti yang valid tentu akan menjadi bahan satgas untuk di-follow up," ungkapnya.
Baca juga: OJK Buka Rekrutmen Calon Staf 1-6 Maret 2024, Ini Cara Daftarnya
Berikut kontak OJK untuk melaporkan teror pinjol:
Selanjutnya, laporkan nomor ponsel penagih pinjol ilegal ke platform aduan nomor milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di laman aduannomor.id.