Pihak yang melanggar masa tenang pemilu akan mendapatkan sanksi. Sanksi pelanggaran aturan masa tenang kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Dalam Pasal 523, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung pada masa tenang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.
Masa tenang Pemilu berlaku tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Tahun ini, masa tenang berakhir sampai Selasa (13/2/2024) atau h-1 pencoblosan.
(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Muhammad Zaenuddin | Editor: Mahardini Nur Afifah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.