Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan pada Masa Tenang Pemilu 2024

Kompas.com - 12/02/2024, 21:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).

Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Selama masa tenang, terdapat beberapa hal yang masih boleh dilakukan maupun dilarang dilakukan oleh tim kampanye dan peserta pemilu, media massa, serta lembaga survei.

Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos


Hal yang boleh dilakukan pada masa tenang

Anggota KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist mengungkapkan, selama masa tenang, tim kampanye dan peserta Pemilu 2024 dianjurkan untuk mempersiapkan diri menyikapi hasil perolehan suara.

"Sudah selesai menunjukkan citra diri selama masa kampanye 75 hari. Karena itu, sekarang saatnya mempersiapkan diri terhadap hasil Pemilu," jelas dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/2/2024). 

Menurut Naafilah, selama masa tenang, partai politik (parpol) diperbolehkan melakukan penyelenggaraan bimbingan teknis bagi saksi-saksi yang akan ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara.

Sementara itu, lanjutnya, media massa dianjurkan untuk mendorong partisipasi publik dan menjaga iklim kondusif menjelang pesta demokrasi. 

"(Pemberitaan yang dibolehkan bagi media massa) ya persiapan menghadapi tanggal 14 (Februari), datang ke TPS. Jadi, mendorong partisipasi masyarakat (untuk memilih)," lanjutnya.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha menambahkan, peserta pemilu, tim kampanye, dan partai politik tetap dapat melakukan aktivitasnya tanpa melibatkan pemilih.

"Pertemuan internal, konsolidasi partai, pemantapan saksi tanpa melibatkan masyarakat (boleh dilakukan)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Senin.

Baca juga: Simak, Ini Kriteria Surat Suara Sah pada Pemilu 2024

Hal yang dilarang pada masa tenang

Ilustrasi politik uang saat serangan fajar jelang hari pemungutan suara pemilu.KOMPAS.com Ilustrasi politik uang saat serangan fajar jelang hari pemungutan suara pemilu.
Sementara itu, diberitakan Kompas.com (11/2/2024), berikut sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu. Berikut larangan masa tenang Pemilu.

1. Larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye

Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang melakukan kampanye berupa mengadakan pertemuan terbatas dan/atau tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga lampanye di tempat umum, media sosial, atau iklan, rapat umum, dan sebagainya.

Tim kampanye juga dilarang memberikan imbalan agar pemilih memilih peserta Pemilu tertentu, memilih partai politik tertentu, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya.

2. Larangan bagi media massa

Media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.

3. Larangan bagi lembaga survei

Lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat Pemilu.

Baca juga: Kenali Apa itu Serangan Fajar dalam Pemilu, Contoh Aksi, dan Hukumnya

Halaman:

Terkini Lainnya

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com