Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan pada Masa Tenang Pemilu 2024

Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Selama masa tenang, terdapat beberapa hal yang masih boleh dilakukan maupun dilarang dilakukan oleh tim kampanye dan peserta pemilu, media massa, serta lembaga survei.

Hal yang boleh dilakukan pada masa tenang

Anggota KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist mengungkapkan, selama masa tenang, tim kampanye dan peserta Pemilu 2024 dianjurkan untuk mempersiapkan diri menyikapi hasil perolehan suara.

"Sudah selesai menunjukkan citra diri selama masa kampanye 75 hari. Karena itu, sekarang saatnya mempersiapkan diri terhadap hasil Pemilu," jelas dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/2/2024). 

Menurut Naafilah, selama masa tenang, partai politik (parpol) diperbolehkan melakukan penyelenggaraan bimbingan teknis bagi saksi-saksi yang akan ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara.

Sementara itu, lanjutnya, media massa dianjurkan untuk mendorong partisipasi publik dan menjaga iklim kondusif menjelang pesta demokrasi. 

"(Pemberitaan yang dibolehkan bagi media massa) ya persiapan menghadapi tanggal 14 (Februari), datang ke TPS. Jadi, mendorong partisipasi masyarakat (untuk memilih)," lanjutnya.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha menambahkan, peserta pemilu, tim kampanye, dan partai politik tetap dapat melakukan aktivitasnya tanpa melibatkan pemilih.

"Pertemuan internal, konsolidasi partai, pemantapan saksi tanpa melibatkan masyarakat (boleh dilakukan)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Senin.

1. Larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye

Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang melakukan kampanye berupa mengadakan pertemuan terbatas dan/atau tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga lampanye di tempat umum, media sosial, atau iklan, rapat umum, dan sebagainya.

Tim kampanye juga dilarang memberikan imbalan agar pemilih memilih peserta Pemilu tertentu, memilih partai politik tertentu, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya.

2. Larangan bagi media massa

Media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.

3. Larangan bagi lembaga survei

Lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat Pemilu.

Sanksi pelangaran masa tenang

Pihak yang melanggar masa tenang pemilu akan mendapatkan sanksi. Sanksi pelanggaran aturan masa tenang kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Dalam Pasal 523, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung pada masa tenang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Masa tenang Pemilu berlaku tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Tahun ini, masa tenang berakhir sampai Selasa (13/2/2024) atau h-1 pencoblosan.

(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Muhammad Zaenuddin | Editor: Mahardini Nur Afifah)

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/12/213000365/hal-yang-boleh-dan-tidak-boleh-dilakukan-pada-masa-tenang-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke