Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pastikan Data Sirekap dan C.Hasil Bisa Diakses Publik

Kompas.com - 12/02/2024, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal membuka data hasil penghitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk C.Hasil.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan, publik bisa melihat hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Data tersebut selanjutnya dapat diakses oleh publik di laman infopemilu.kpu.go.id.

"Sirekap hanya digunakan sebagai alat bantu. Penetapan hasil pemilu tetap berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang," kata Betty, dilansir dari Kompas.id, Sabtu (10/2/2024).

Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos

Betty menyampaikan, informasi yang dibuka ke publik berupa foto formulir C.Hasil yang diunggah oleh KPPS.

Selain itu, publik juga bisa melihat data hasil pembacaan formulir C.Hasil yang diunggah dalam bentuk diagram.

Dengan begitu, publik bisa mengetahui rekapitulasi suara peserta Pemilu 2024.

Masih dari sumber yang sama, Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 dimaksudkan untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di TPS.

Caranya, merekam data otentik dokumen C.Hasil di TPS sebagai implementasi prinsip akuntabel.

”Pertimbangan untuk memublikasikan C.Hasil dan hasil pembacaan formulir C.Hasil untuk memastikan data yang diunggah KPPS ke Sirekap sinkron,” kata Idham.

Baca juga: Sirekap Pemilu 2024: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Cara Kerjanya

Cara kerja Sirekap pada Pemilu 2024

Sirekap adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sirekap bisa dibuka melalui situs sirekap-web.kpu.go.id oleh anggota KPU maupun Badan Ad-hoc serta orang-orang terkait.

Sementara, aplikasi Sirekap bisa diunduh melalui Google Playstore dan Apps Store.

Aplikasi Sirekap ini nantinya akan mendokumentasikan hasil pemungutan suara dari masing-masing TPS.

"KPPS memotret (formulir) C.hasil (plano( yang dilakukan langsung di TPS, masuk ke server KPU RI," ujar Betty, dilansir dari Kompas.com, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Apakah Bisa Mencoblos Hanya Menggunakan KTP saat Pemilu? Ini Kata KPU

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com