Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Apa itu Serangan Fajar dalam Pemilu, Contoh Aksi, dan Hukumnya

Kompas.com - 12/02/2024, 15:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

  • Calon legilatif yang maju pemilu akan membentuk struktur tim sukses berisi koordinator wilayah, kecamatan, desa, dan RT.
  • Koordinator RT dan desa bertugas mendata warga yang akan mendapatkan uang.
  • Data dikumpulkan koordinator dea dan diserahkan ke koordinator kecamatan.
  • Usai data warga sampai di koordinator kecamatan, setiap koordinator RT dan desa akan menerima uang sogokan untuk warga.
  • Jelang pencoblosan, koordinator RT dan desa akan mendatangi rumah warga yang datanya tercatat tadi untuk membagikan amplop berisi gambar caleg tersebut.
  • Koordnator RT memasang stiker di rumah warga sehingga mencegah lawan memberikan yang lagi ke warga.

Untuk memastikan penerima uang serangan fajar memenuhi permintaan memilih calon tertentu, pihak koordinator tadi akan mengancam atau menekan warga.

Agar tidak ketahuan, pelaku sengaja tidak memasukkan identitasnya ke  amplop uang tersebut. Ini gunanya memudahkan mengelak ketika dituduh lakukan politik uang.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

Hukum serangan fajar

Aksi serangan fajar merupakan hal yang dilarang dalam konstitusi karena bisa mencederai demokrasi. Aturan ini tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut rinciannya.

  • Pasal 515 UU Pemilu

Orang sengaja menjanjikan atau memberikan uang/materi lain saat pemungutan suara kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih peserta pemilu tertentu, atau membuat surat suaranya tidak sah akan dipidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp 36.000.000.

  • Pasal 523 ayat (2)

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih pada masa tenang akan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

  • Pasal 523 ayat (3)

Setiap orang yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 36.000.000.

Untuk mencegah aksi serangan fajar dalam pemilu yang dapat mencederai proses demokrasi, setiap orang yang menemukan tindakan tidak bermartabat ini diimbau untuk melaporkan temuan tindakan tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Setelah menyimak apa itu serangan fajar, aksi, dan hukumnya, pastikan Anda menghindari politik uang ini. 

Baca juga: Apakah Bisa Mencoblos Hanya Menggunakan KTP saat Pemilu? Ini Kata KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com