KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Sanksi itu diberikan lantaran Hasyim terbukti telah melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPI) Nomor 19 Tahun 2023 karena belum diubah setelah adanya putusan MK.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).
DPKK juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU lainnya, yaitu August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.
Lantas, apa itu sanksi peringatan keras?
Sanksi peringatan keras adalah salah satu bentuk sanksi yang dijatuhkan DPKK kepada Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara.
Kewenangan pemberian sanksi tersebut diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, seperti dikutip dai laman DKPP.
DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap KPU yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Mengacu pada Pasal 22, dijelaskan bahwa jenis sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
Sanksi teguran tertulis berupa peringatan atau peringatan keras, sedangkan sanksi pemberhentian tetap berupa pemberhentian tetap dari jabatan ketua atau pemberhentian tetap sebagai anggota.
Pemberian sanksi didasarkan pada Peraturan DKPP mengenai pedoman beracara penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Apa Dampaknya bagi Pemilu 2024?
Sementara itu, ada dua mekanisme pemberian sanksi, yakni sanksi yang bersifat membina atau mendidik dan sanksi yang bersifat berat.
Peringatan keras termasuk kedalam sanksi yang bersifat membina atau mendidik.
Namun, sanksi peringatan keras merupakan bentuk paling berat dari sanksi yang bersifat membina atau mendidik. Hal ini karena sanksinya berupa tertulis, terdokumentasi, dan tersebar secara terbuka untuk khalayak yang luas.
Selain itu, ada juga sanksi yang bersifat berat. Ini bertujuan untuk menyelamatkan citra, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi dan jabatan yang dipegang oleh pelanggar kode etik.
Sanksi berat ini berupa pemberhentian dari jabatan yang dapat bersifat sementara atau bersifat tetap.
Baca juga: Ketua KPU Disanksi DKPP karena Pelanggaran Etik, Ini Komentar Mahfud, Muhaimin, dan Gibran
DKPP memastikan, pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua KPU tidak berpengaruh terhadap proses pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024.
Heedy menyampaikan, putusan DKPP hanya bersifat etik kepada individu penyelenggara pemilu, bukan berkaitan dengan proses pemilu.
"Putusan DKPP murni tentang pelanggaran etik ketua dan anggota KPU. Tidak berpengaruh terhadap pencalonan capres dan cawapres," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Senin (5/2/2024),
Kendati demikian, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, pelanggaran kode etik tersebut berdapat pada aspek administrasi pendaftaran Gibran sebagai salah satu kontestan Pilpres 2024.
Baca juga: Loloskan Gibran, Ketua KPU Disanksi, Bisakah Penetapan Cawapres Dibatalkan?
Syaratnya, pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua dan jajaran anggota KPU lainnya bisa menjadi alat bukti adanya pelanggaran administrasi.
"Tentu langkah hukumnya tidak serta-merta, tetapi dapat digunakan sebagai alat bukti bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi," tutur Feri, dilansir dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).
Apabila PTUN atau Bawaslu melihat adanya pelanggaran administrasi dalam pendaftaran Pilpres, maka penetapan Gibran sebagai cawapres 2024 dapat dibatalkan.
"Mereka bisa memutus telah terjadi pelanggaran administrasi dan kemudian membatalkan proses administrasi pemilihan atau terdaftarnya Gibran sebagai salah satu peserta pilpres," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.