Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Perawatan Gigi dan Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?

Kompas.com - 03/02/2024, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," ujar Rizzky dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Ada Potensi Defisit Keuangan 2024, Akankah Iuran BPJS Kesehatan Naik?

Adapun, beberapa contoh perawatan yang ditanggung BPJS Kesehatan terkait penyakit mata, yakni:

  • Glaukoma: penyakit mata yang dapat merusak saraf optik
  • Penyakit mata akibat hipertensi atau tekanan darah tinggi
  • Blepharitis: peradangan pada kelopak mata
  • Penyakit mata tua atau presbiopi: mata kehilangan kemampuan fokus pada obyek dekat
  • Keratitis: peradangan pada kornea mata
  • Konjungtivitis: mata merah
  • Retinopati diabetik
  • Katarak.

Rizzky menjelaskan, penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan di atas tidak terbatas pada daftar yang sudah disebutkan, namun juga sesuai indikasi medis dan prosedur.

Delapan penyakit mata tersebut berkaitan dengan prosedur mengakses fasilitas kesehatan untuk pengobatan mata.

Rizzky mengingatkan supaya peserta dapat mengunjungi FKTP tempat peserta terdaftar untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Peserta akan dirujuk ke spesialis mata untuk dilakukan konsultasi atau tindakan medis jika dibutuhkan tindakan lebih lanjut.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin alat bantu kesehatan sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku di fasilitas kesehatan, seperti kacamata.

"Jika sesuai indikasi medis perlu mendapatkan kacamata. Lalu, peserta akan dirujuk ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis di rumah sakit," jelas Rizzky.

Dokter yang memeriksa peserta akan memberikan resep kacamata untuk selanjutnya diberikan ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pemberian kacamata oleh BPJS Kesehatan paling cepat dilakukan dua tahun sekali dengan lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri; dan lensa silinder minimal ukuran 0,25 dioptri.

Baca juga: Dokter Selalu Bertanya ke Pasien Pakai BPJS atau Jalur Umum Usai Memeriksa, Ini Kata BPJS

Besaran biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni:

  • Peserta dengan hak kelas rawat 3 maksimal Rp 165.000
  • Peserta dengan hak kelas rawat 2 maksimal Rp 220.000
  • Peserta dengan hak kelas rawat 1 maksimal Rp 330.000.

(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Mahardini Nuf Afifah). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com