Kusworo menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku tidak dilakukan penahanan dan langsung dilepaskan.
Alasannya, penyidik masih mengkaji dugaan unsur pidananya, karena senpi tersebut merupakan jenis air soft gun, di mana keluarnya peluru dihasilkan dari dorongan angin atau gas, bukan dari ledakan atau mesiu
Selain itu, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa senjata tersebut belum atau tidak dipergunakan oleh diduga pelaku
Kendati demikian, ketiga pemuda tersebut dapat dijerat dengan UU Lalulinta, UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 13, di mana pengendara yang membahayakan nyawa pengendara lain bisa diancam dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.