Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Keliru, Ini 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Kompas.com - 16/01/2024, 15:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara untuk pelaksanaannya, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Baca juga: Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

Ini yang dipilih pada Pemilu 2024

Dikutip dari laman KPU, masyarakat Indonesia akan memilih sejumlah pejabat pemerintahan dalam Pemilu 2024, yaitu:

  • Presiden dan wakil presiden
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sehingga, Pemilu 2024 ini terdiri dari pemilihan legislatif (pileg) pemilihan presiden (pilpres).

Baca juga: Pemilu 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional, KPU: Agar Partisipasi Pemilih Optimal

5 jenis surat suara Pemilu 2024

Nantinya, pemilih harus mencoblos lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Lima surat suara tersebut dibedakan sesuai dengan pejabat yang akan dipilih oleh masyarakat.

Dikutip dari Kompas.com (6/12/2023), berikut rincian 5 warna surat suara dalam Pemilu 2024:

  • Presiden dan wakil presiden: Abu-abu
  • DPD: Merah
  • DPR RI: Kuning
  • DPRD provinsi: Biru
  • DPRD kabupaten/kota: Hijau.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Parpol peserta Pemilu 2024

Ada 24 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, yang terdiri 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh, berikut rinciannya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
  4. Partai Golkar
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nanggroe Aceh (parpol lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (parpol lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (parpol lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (parpol lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (parpol lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (parpol lokal Aceh)
  24. Partai Ummat.

Baca juga: Rincian Dana Kampanye Parpol Pemilu 2024, Mana yang Terbanyak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com