Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tempat yang Bisa Dikenakan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Kompas.com - 16/01/2024, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk pedangdut Inul Daratista dan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Sesuai namanya, UU tersebut mengatur lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras.

Diketahui, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi guna mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien.

Baca juga: Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT 2024, Simak Caranya

PBJT sendiri merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, termasuk jasa kesenian dan hiburan.

Sementara itu, jasa kesenian dan hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, atau keramaian untuk dinikmati.

Selain jasa kesenian dan hiburan, obyek PBJT juga termasuk makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, serta jasa parkir.


Baca juga: Tarif Efektif Pajak Karyawan Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Penjelasannya

Tempat yang bisa kena pajak hiburan 40-75 persen

Dalam Pasal 58 ayat (1) UU HKPD, tarif PBJT yang dapat ditetapkan pemerintah daerah adalah paling tinggi sebesar 10 persen.

UU tersebut juga telah merinci tempat atau jenis hiburan yang dapat dikenakan PBJT oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Pasal 55 UU HKPD menyebutkan, jasa kesenian dan hiburan meliputi:

  • Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
  • Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  • Kontes kecantikan
  • Kontes binaraga
  • Pameran
  • Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
  • Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
  • Permainan ketangkasan
  • Olahraga permainan dengan menggunakan tempat, ruang, dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
  • Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
  • Panti pijat dan pijat refleksi
  • Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa

Baca juga: Rokok Elektrik Akan Dikenakan Pajak Mulai 1 Januari 2024, Simak Besarannya

Kendati demikian, tidak semua jasa hiburan di atas akan dikenakan pajak hiburan maksimal 10 persen.

Pasal 58 ayat (2) menerangkan, terdapat lima jasa hiburan yang dikenakan tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Lima tempat hiburan dengan pajak 40-75 persen tersebut meliputi:

  1. Diskotek
  2. Karaoke
  3. Kelab malam
  4. Bar
  5. Mandi uap atau spa

Nantinya, perincian tarif PBJT akan diatur dan ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah.

Baca juga: Pajak Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis, Berikut Ketentuannya

Proses judicial review di MK

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno  usai menghadiri rapat koordinasi bersama pemprov Bali dan PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, pada Kamis (11/1/2024). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang GintaYohanes Valdi Seriang Ginta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno usai menghadiri rapat koordinasi bersama pemprov Bali dan PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, pada Kamis (11/1/2024). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com