Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan "Software" Jerman SAP Didenda Rp 3,4 Triliun karena Dugaan Suap Pejabat Indonesia

Kompas.com - 16/01/2024, 12:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perusahaan perangkat lunak (software) asal Jerman, SAP, dijatuhi sanksi denda lebih dari 220 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,4 triliun (kurs Rp 15.578 per dollar AS) atas tuduhan suap yang melibatkan pejabat pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Uang tersebut dibayarkan untuk menyelesaikan penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) karena dinilai melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA).

"Hasil pemeriksaan kami bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mendapati jejak suap dan korupsi SAP yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia," tulis Departemen Kehakiman AS.

"Hal ini menetapkan sanksi atas perusahaan terdakwa untuk membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui perbaikan jangka panjang," sambungnya.

Baca juga: Wamenkumham Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kakak Diberhentikan UGM karena Pelecehan Seksual


SAP beri suap untuk memenangkan bisnis

Departemen Kehakiman AS mengatakan, SAP memberikan suap berupa uang dan hadiah yang disalurkan melalui konsultan bisnis luar untuk membantu memenangkan bisnis.

Skema yang terjadi di Afrika Selatan, Indonesia, dan negara lain ini diduga telah beroperasi setidaknya sejak Desember 2014 hingga Januari 2022.

Dilansir dari BBC, SAP yang berkantor pusat di Jerman dan memiliki saham terdaftar di AS, merupakan salah satu perusahaan perangkat lunak terbesar di dunia.

Menurut dokumen pengadilan AS, anak perusahaan yang beroperasi di lima negara di Afrika, Azerbaijan, dan Indonesia terlibat dalam skema suap dan berulang kali melanggar kebijakan perusahaan yang dimaksudkan untuk mencegah korupsi.

Di Afrika Selatan, mereka diduga membayar biaya jutaan dollar kepada konsultan, meski tidak ada pekerjaan yang dilakukan.

Perusahan juga mendanai perjalanan pejabat pemerintah setempat ke New York, AS, termasuk untuk tujuan tamasya golf.

Baca juga: Daftar 8 Pelaku Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo dan Perannya

Dugaan suap ke pejabat Indonesia

Logo SAP SE, perusahaan perangkat lunak asal Jerman yang harus membayar denda Rp 3,4 triliun karena suap pejabat di beberapa negara, termasuk Indonesia.Dok. SAP SE Logo SAP SE, perusahaan perangkat lunak asal Jerman yang harus membayar denda Rp 3,4 triliun karena suap pejabat di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Khusus Indonesia, kasus terjadi sekitar 2015 dan 2018 oleh SAP melalui agen tertentu kepada pejabat departemen dan lembaga, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain KKP, SAP disebut menyuap Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (BP3TI Kemenkominfo) yang saat ini berganti nama menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

Mereka disebut telah mendanai wisata belanja dan makan, serta melakukan pembayaran yang lebih eksplisit.

Perusahaan asal Jerman ini juga memberikan suap dalam bentuk uang tunai dan transfer, serta barang-barang mewah.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com