Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan "Software" Jerman SAP Didenda Rp 3,4 Triliun karena Dugaan Suap Pejabat Indonesia

Kompas.com - 16/01/2024, 12:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Salah satu buktinya, tertuang dalam obrolan WhatsApp antara account executive SAP Indonesia, freelance konsultan, dan mantan pegawai.

Suap ini bertujuan untuk mendapatkan kesepakatan pada 16 Desember 2015 dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia senilai 80.750 dollar AS.

Percakapan tersebut memuat pembahasan eksplisit tentang uang tunai yang diberikan secara langsung kepada pejabat kementerian.

"Tujuh puluh juta, dalam lima puluh ribu lembar. Bawalah amplop kosong," tertulis dalam pesan WhatsApp.

Baca juga: Mengenal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang Seret Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi

KPK turun tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan akan mendalami informasi mengenai dugaan suap yang dilakukan SAP ke sejumlah pejabat Indonesia.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, pihaknya baru mendengar informasi dugaan suap yang melibatkan perusahaan asing ini.

"Informasi tersebut nanti akan kami dalami dulu sumber informasinya, untuk kemudian lebih detail kami teliti yang dimaksud itu siapa," kata Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/1/2024).

Meski demikian, KPK akan berkomitmen dengan institusi dan penegak hukum di dunia internasional.

Menurutnya, Jika saat ini sudah terdapat putusan pengadilan bahwa perusahaan Jerman melakukan korupsi yang melibatkan pejabat negara lain termasuk Indonesia, KPK berwenang mengusutnya.

"Itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti. Nanti kami akan dalami lebih dulu," tuturnya.

Baca juga: Respons Kominfo soal Banyaknya Situs Pemerintah yang Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com