Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah NPWP Non-efektif Wajib Melakukan Pemadanan NIK?

Kompas.com - 08/01/2024, 16:01 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” sambungnya.

Baca juga: Resmi Diundur, Ini Kelompok yang Harus Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Cara pemadanan NIK jadi NPWP

WP yang ingin memadankan NIK menjadi NPWP dapat melakukannya secara online. Dilansir dari Kompas.com, (20/11/2023), berikut cara pemadanan NIK dengan NPWP:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Tekan login
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Klik login
  • Tunggu sampai masuk ke halaman profil.

Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak bisa mengikuti cara di bawah ini:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Tekan login
  • Masukkan 15 digit NPWP
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Buka menu profil
  • Masukkan NIK sesuai KTP
  • Cek validitas NIK
  • Klik ubah profil
  • Setelah itu logout, kemudian lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
  • Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Untuk tutorial memadankan NIK jadi NPWP secara detail dapat disaksikan melalui YouTube atau klik di sini.

Baca juga: 5 Cara Mudah Mendapatkan Kode EFIN Pajak secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com