Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan Usaha, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Kompas.com - 23/05/2023, 11:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Nomor ini berfungsi menjadi tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

NPWP Badan adalah nomor identitas yang dimiliki oleh seluruh badan, perusahaan, atau lembaga yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Baca juga: Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak


Syarat daftar NPWP Wajib Pajak Badan

Dilansir dari laman Kemenkeu, berikut syarat yang perlu disiapkan sebelum mendaftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan, berdasarkan tiga kriteria:

1. Kriteria Wajib Pajak Badan pertama

Kriteria pertama adalah bagi Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ini termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented).

Baca juga: Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Orang Pribadi

Syarat yang diperlukan adalah:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Baca juga: Punya NPWP tetapi Tidak Berpenghasilan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT?

2. Kriteria Wajib Pajak Badan kedua

ilustrasi syarat daftra NPWP bagi Wajib Pajak Badan nonprofit.iStockphoto/tumsasedgars ilustrasi syarat daftra NPWP bagi Wajib Pajak Badan nonprofit.

Bagi Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa:

  • Fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi
  • Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-efektif secara Online dan Offline

3. Kriteria Wajib Pajak Badan ketiga

Berikutnya adalah bagi Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ini termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation). Syarat yang diperlukan adalah:

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation)
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk joint operation yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk joint operation, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Baca juga: Cara Koneksikan NPWP dan NIK, Begini Langkah-langkahnya

Cara daftar NPWP secara online

ilustrasi cara daftra NPWP bagi Wajib Pajak Badan.Shutterstock/Bima Nurdin ilustrasi cara daftra NPWP bagi Wajib Pajak Badan.

Cara daftar NPWP online dibagi menjadi dua tahap, yaitu pendaftaran akun lalu pendaftaran NPWP.

Artinya, calon wajib pajak harus membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai pemilik NPWP.

Dilansir dari Kompas.com (27/5/2022), berikut cara daftar NPWP online 2023:

1. Mendaftar akun untuk daftar NPWP di DJP Online

  • Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id
  • Klik "daftar" untuk membuat akun
  • Masukkan alamat email, pastikan email masih aktif karena akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online lalu masukkan kode Captcha
  • Verifikasi akun dengan login ke alamat email yang digunakan saat mendaftar NPWP online
  • Klik tautan verifikasi sehingga halaman akan otomatis menampilkan e-registrasi NPWP online
  • Lengkapi data jenis Wajib Pajak
  • Isi identitas nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital
  • Isi kembali alamat email jika belum terisi
  • Masukkan password lalu ulangi
  • Masukkan nomor handphone yang masih aktif
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya diketahui diri sendiri
  • Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan

2. Mendaftar NPWP

  • Login dan cek email e-registration akun dan klik link aktivasi
  • Login ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan
  • Isi form sesuai kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
  • Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah
  • Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
  • Isi form Identitas Wajib Pajak mulai dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email
  • Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  • Isi form Alamat Domisili (KTP) dan Usaha jika sumber penghasilan dari usaha
  • Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
  • Selanjutnya, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
  • Isi form pernyataan lalu kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul
  • Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
  • Terakhir, klik kirim permohonan.

Setelah melakukan pendaftaran, kartu NPWP akan dikirimkan ke rumah sesuai alamat yang telah didaftarkan.

Demikian syarat pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak Badan.

 

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Tren
Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Tren
Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum 'Ditelan' Everest

Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum "Ditelan" Everest

Tren
Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Tren
Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Tren
Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Tren
Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Tren
Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Tren
Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Tren
45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

Tren
Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Tren
4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com