Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-efektif secara Online dan Offline

Kompas.com - 01/02/2023, 11:15 WIB

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada keadaan tertentu bisa menjadi NPWP non-efektif.

NPWP non-efektif artinya status wajib pajak sudah tidak aktif.

Dilansir dari www.pajak.go.id dalam Kompas.com (2022), NPWP non-efektif menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Diberitakan oleh KompasTV, NPWP non-efektif juga bisa terjadi karena Wajib Pajak berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Selain itu, bisa saja Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi kini sudah tidak lagi menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas tersebut.

Kemudian, NPWP non-efektif juga bisa terjadi karena Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Lantas, bagaimana mengaktifkan kembali NPWP non-efektif?

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2023, Ketahui Syarat dan Prosedurnya


Syarat mengaktifkan NPWP non-efektif

Untuk mengaktifkan NPWP non-efektif, Anda bisa melengkapi beberapa persyaratan terlebih dulu.

Selain itu, pastikan Anda melakukan validasi data, berupa:

  1. NPWP
  2. Nama
  3. Nomor Induk Kependudukan; alamat tempat tinggal
  4. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  5. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  6. Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.

Dilansir dari Kompas.com (2022), terdapat beberapa peryaratan yang perlu dipenuhi sebelum mengaktifkan NPWP non-efektif sesuai dengan kategori Wajib Pajak.

Baca juga: Punya Utang Pajak yang Tak Kunjung Dilunasi, Awas Aset Dapat Disandera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+