KOMPAS.com - Sebuah unggahan soal pelaksanaan hajatan di jalan umum, kembali ramai di media sosial Twitter.
Diunggah oleh akun ini pada Selasa (31/1/2023), pengunggah menyertakan tangkapan layar video dengan narasi tidak mendapat izin dari tetangga untuk melangsungkan hajatan.
"Gk dpt ijin orang tua (x), Gk dpt ijin tetangga (v). Suruh bongkor terop padahal acara besok," narasi dalam unggahan foto tangkapan layar.
"Pentingnya nikahan tidak mengganggu tetangga dan menutup jalan umum," terang pengunggah pada twitnya.
Twit soal hajatan di jalan umum ini menarik perhatian lebih dari 1,4 juta pengguna Twitter. Unggahan tersebut juga menuai lebih dari 15.600 suka dan dibagikan lebih dari 653 kali.
Beberapa warganet tak mempermasalahkan hajatan di jalan, sementara warganet lain turut memprotes lantaran mengganggu mobilitas.
Lantas, bagaimana aturan hajatan di jalan umum?
Baca juga: Bolehkah Mengadakan Hajatan di Jalan Umum?
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy beberapa waktu lalu sempat menyampaikan aturan penggunaan jalan umum untuk hajatan.
Dia mengatakan, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas pada dasarnya diperbolehkan.
Kendati demikian, pelaksanaannya harus izin dan sesuai aturan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.