Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Hajatan di Jalan Umum, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 01/02/2023, 11:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Wajib izin dan memenuhi syarat

Meski masyarakat boleh menggelar hajatan di jalan umum, tetapi pelaksanaannya tidak dapat dilakukan sembarangan.

Iqbal menjabarkan, masyarakat wajib memperoleh izin penggunaan jalan dengan mengajukan permohonan tertulis.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, permohonan tertulis tersebut ditujukan kepada:

  • Kegiatan di jalan nasional dan provinsi: Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas.
  • Kegiatan di jalan kabupaten/kota: Kapolres atau Kapolresta.
  • Kegiatan di jalan desa: Kapolsek atau Kapolsekta.

"Permohonan diajukan paling lambat 7 hari kerja, sebelum waktu pelaksanaan," ucap Iqbal.

Permohonan izin penggunaan jalan di atas juga wajib melampirkan berkas berupa:

  • Fotokopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan
  • Waktu penyelenggaraan
  • Jenis kegiatan
  • Perkiraan jumlah peserta
  • Peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan
  • Surat rekomendasi.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Mobil Merokok Ditegur karena Abu Kena Pengendara Lain, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Adapun, surat rekomendasi tersebut berasal dari:

  • Untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi: satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat.
  • Untuk jalan kabupaten/kota: satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat.
  • Untuk penggunaan jalan desa: kepala desa atau lurah.

Setelah pengajuan permohonan, selanjutnya pihak kepolisian akan meninjau dan mengevaluasinya, termasuk pertimbangan keberadaan jalan alternatif.

"Sebab salah satu izin penggunaan jalan bukan untuk lalu lintas apalagi sampai menutup jalan, salah satunya tersedia jalur lain yang bisa dilintasi," jelas Iqbal.

Lebih lanjut, jika surat pemberian izin terbit, maka pejabat yang memberi izin akan bertanggung jawab dengan menempatkan petugas pada ruas jalan.

Tujuannya, untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Kemudian pengalihan lalu lintas ke jalan alternatif, wajib dipandu dengan rambu sementara," ungkap Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com