KOMPAS.com - Sebuah unggahan soal pelaksanaan hajatan di jalan umum, kembali ramai di media sosial Twitter.
Diunggah oleh akun ini pada Selasa (31/1/2023), pengunggah menyertakan tangkapan layar video dengan narasi tidak mendapat izin dari tetangga untuk melangsungkan hajatan.
"Gk dpt ijin orang tua (x), Gk dpt ijin tetangga (v). Suruh bongkor terop padahal acara besok," narasi dalam unggahan foto tangkapan layar.
"Pentingnya nikahan tidak mengganggu tetangga dan menutup jalan umum," terang pengunggah pada twitnya.
Twit soal hajatan di jalan umum ini menarik perhatian lebih dari 1,4 juta pengguna Twitter. Unggahan tersebut juga menuai lebih dari 15.600 suka dan dibagikan lebih dari 653 kali.
Beberapa warganet tak mempermasalahkan hajatan di jalan, sementara warganet lain turut memprotes lantaran mengganggu mobilitas.
Lantas, bagaimana aturan hajatan di jalan umum?
Baca juga: Bolehkah Mengadakan Hajatan di Jalan Umum?
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy beberapa waktu lalu sempat menyampaikan aturan penggunaan jalan umum untuk hajatan.
Dia mengatakan, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas pada dasarnya diperbolehkan.
Kendati demikian, pelaksanaannya harus izin dan sesuai aturan.
Hal tersebut, menurut Iqbal, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
"Dalam Pasal 127 UU LLAJ dijelaskan, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa," jelas Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Iqbal menerangkan, Polri mengizinkan penggunaan jalan tersebut untuk kepentingan umum yang bersifat nasional atau daerah, maupun kepentingan pribadi.
"Yang dimaksud kepentingan pribadi meliputi pesta perkawinan, kematian, dan kegiatan lainnya," urai Iqbal.
Baca juga: Mobil Parkir di Pinggir Jalan karena Tak Ada Garasi, Bagaimana Aturannya?
Meski masyarakat boleh menggelar hajatan di jalan umum, tetapi pelaksanaannya tidak dapat dilakukan sembarangan.
Iqbal menjabarkan, masyarakat wajib memperoleh izin penggunaan jalan dengan mengajukan permohonan tertulis.
Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, permohonan tertulis tersebut ditujukan kepada:
"Permohonan diajukan paling lambat 7 hari kerja, sebelum waktu pelaksanaan," ucap Iqbal.
Permohonan izin penggunaan jalan di atas juga wajib melampirkan berkas berupa:
Adapun, surat rekomendasi tersebut berasal dari:
Setelah pengajuan permohonan, selanjutnya pihak kepolisian akan meninjau dan mengevaluasinya, termasuk pertimbangan keberadaan jalan alternatif.
"Sebab salah satu izin penggunaan jalan bukan untuk lalu lintas apalagi sampai menutup jalan, salah satunya tersedia jalur lain yang bisa dilintasi," jelas Iqbal.
Lebih lanjut, jika surat pemberian izin terbit, maka pejabat yang memberi izin akan bertanggung jawab dengan menempatkan petugas pada ruas jalan.
Tujuannya, untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
"Kemudian pengalihan lalu lintas ke jalan alternatif, wajib dipandu dengan rambu sementara," ungkap Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.