Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Mengadakan Hajatan di Jalan Umum?

Kompas.com - 09/08/2022, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di Indonesia, pemandangan hajatan seperti resepsi pernikahan, selamatan, atau kegiatan lain yang menggunakan jalan umum kerap terlihat.

Akibatnya, jalan ditutup dan pengguna jalan harus mencari alternatif lain untuk sampai ke tujuannya.

Fenomena ini pun memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Misalnya, komentar dalam unggahan TikTok ini pada 16 Juli 2022 lalu. Video tersebut menampilkan mobil yang tak bisa melintas jalan lantaran terhalang hajatan warga.

"apa hukumnya tutup jalan umum, apakah bisa dipidana?," komentar salah satu warganet.

"ini jalan umum guys, yang menang pasti mobil lah, masa offside di jalan hajatannya," tulis warganet lain.

"bisa jg jln umum d tutp untuk hajatan. asal ada jln alternatip," kata warganet lain.

"klo gw jd sipengendara mobil mnding cari jln alternatif. klo gk nemu jg ya mobil parkir d luar. masukinny ntr klo acara tsb uda selesai," ujar warganet lain.

Lantas, bolehkah menggunakan jalan umum untuk hajatan? Bagaimana aturannya?

 Baca juga: Jalan Umum Boleh Dipakai untuk Hajatan? Simak Ulasannya

Penjelasan polisi

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menyampaikan, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas pada dasarnya diperbolehkan.

Hal tersebut, menurut Iqbal, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, terdapat pula dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Dalam Pasal 127 UU LAJ dijelaskan, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa," jelas Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Iqbal menerangkan, Polri mengizinkan penggunaan jalan tersebut untuk kepentingan umum yang bersifat nasional atau daerah, maupun kepentingan pribadi.

"Yang dimaksud kepentingan pribadi meliputi pesta perkawinan, kematian, dan kegiatan lainnya," urai Iqbal.

Baca juga: Hajatan Sampai Tutup Jalan Raya, Bagaimana Aturannya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com