Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Mengadakan Hajatan di Jalan Umum?

KOMPAS.com - Di Indonesia, pemandangan hajatan seperti resepsi pernikahan, selamatan, atau kegiatan lain yang menggunakan jalan umum kerap terlihat.

Akibatnya, jalan ditutup dan pengguna jalan harus mencari alternatif lain untuk sampai ke tujuannya.

Fenomena ini pun memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Misalnya, komentar dalam unggahan TikTok ini pada 16 Juli 2022 lalu. Video tersebut menampilkan mobil yang tak bisa melintas jalan lantaran terhalang hajatan warga.

"apa hukumnya tutup jalan umum, apakah bisa dipidana?," komentar salah satu warganet.

"ini jalan umum guys, yang menang pasti mobil lah, masa offside di jalan hajatannya," tulis warganet lain.

"bisa jg jln umum d tutp untuk hajatan. asal ada jln alternatip," kata warganet lain.

"klo gw jd sipengendara mobil mnding cari jln alternatif. klo gk nemu jg ya mobil parkir d luar. masukinny ntr klo acara tsb uda selesai," ujar warganet lain.

Lantas, bolehkah menggunakan jalan umum untuk hajatan? Bagaimana aturannya?

Penjelasan polisi

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menyampaikan, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas pada dasarnya diperbolehkan.

Hal tersebut, menurut Iqbal, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, terdapat pula dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Dalam Pasal 127 UU LAJ dijelaskan, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa," jelas Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Iqbal menerangkan, Polri mengizinkan penggunaan jalan tersebut untuk kepentingan umum yang bersifat nasional atau daerah, maupun kepentingan pribadi.

"Yang dimaksud kepentingan pribadi meliputi pesta perkawinan, kematian, dan kegiatan lainnya," urai Iqbal.

Wajib izin dan memenuhi syarat

Meski boleh menggelar hajatan di jalan umum, tetapi tidak dapat dilakukan sembarangan.

Iqbal menjabarkan, masyarakat wajib memperoleh izin penggunaan jalan dengan mengajukan permohonan tertulis.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, permohonan tertulis tersebut ditujukan kepada:

  • Kegiatan di jalan nasional dan provinsi: Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas.
  • Kegiatan di jalan kabupaten/kota: Kapolres atau Kapolresta.
  • Kegiatan di jalan desa: Kapolsek atau Kapolsekta.

"Permohonan diajukan paling lambat 7 hari kerja, sebelum waktu pelaksanaan," ucap Iqbal.

Permohonan izin penggunaan jalan di atas juga wajib melampirkan berkas berupa:

  1. Fotokopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan
  2. Waktu penyelenggaraan
  3. Jenis kegiatan
  4. Perkiraan jumlah peserta
  5. Peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan
  6. Surat rekomendasi.

Adapun, surat rekomendasi yang dimaksud berasal dari:

Terdapat jalur alternatif

Setelah pengajuan permohonan, Iqbal menjelaskan bahwa kepolisian akan meninjau dan mengevaluasinya, termasuk pertimbangan keberadaan jalan alternatif.

"Sebab salah satu izin penggunaan jalan bukan untuk lalu lintas apalagi sampai menutup jalan, salah satunya tersedia jalur lain yang bisa dilintasi," jelasnya.

Lebih lanjut, jika surat pemberian izin terbit, maka pejabat yang memberi izin akan bertanggung jawab dengan menempatkan petugas pada ruas jalan.

Tujuannya, untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Kemudian pengalihan lalu lintas ke jalan alternatif, wajib dipandu dengan rambu sementara," ungkap Iqbal.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/09/150000965/bolehkah-mengadakan-hajatan-di-jalan-umum-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke