KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan aturan baru terkait tarif ojek online atau ojol.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, terbitnya keputusan tertanggal 4 Agustus 2022 ini secara otomatis menggantikan Keputusan Menhub Nomor KP 348 Tahun 2019.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online," ujar Hendro, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Kini Berlaku 3 Zonasi, Tarif Ojek Online Naik Jadi Berapa?
Rincian batas tarif atas dan tarif bawah ojek online berbeda, tergantung zonasi masing-masing.
Adapun, zonasi yang dimaksud terbagi menjadi tiga yakni:
Untuk zona I, berlaku batas tarif atas dan tarif bawah sebagai berikut:
Batas tarif atas dan tarif bawah yang berlaku di zona II antara lain:
Sedangkan, batas tarif atas dan tarif bawah di zona III antara lain:
Hendro menjabarkan, besaran biaya jasa di atas akan dievaluasi paling lama setiap setahun sekali.
"Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," terang dia.
Tujuan evaluasi tersebut, demi menjamin kelangsungan usaha ojek online di Indonesia.
Lebih lanjut, berkaitan dengan penyesuaian tarif, perusahaan aplikasi wajib meningkatkan standar pelayanan kepada pengguna jasa.
"Perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," tutur Hendro.
Baca juga: Ini Tarif Baru Ojek Online per Agustus 2022
Hendro menuturkan, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.