KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.
Nomor ini berfungsi menjadi tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Pada dasarnya, NPWP tidak wajib dimiliki oleh semua penduduk dan hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang perlu mendaftarkan diri.
NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.
NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.
Baca juga: Cara Lengkap dan Mudah Bikin NPWP Online via ereg.pajak.go.id
Terkait syarat dan prosedur pendaftaran, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan belum ada perubahan.
“Syarat pendaftaran NPWP untuk tahun 2023 masih sesuai dengan PER 4/PJ/2020,” kata Neilmaldrin saat dikonfirmasi Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/1/2023).
Dilansir dari laman SIPPN Menpan, berikut syarat yang perlu Anda siapkan sebelum mendaftar NPWP online 2023.
Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan
Cara daftar NPWP online 2023 dibagi menjadi dua tahap, yaitu pendaftaran akun dan pendaftaran NPWP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.