Ilustrasi cara daftar NPWP online(KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah)
KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.
Nomor ini berfungsi menjadi tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Pada dasarnya, NPWP tidak wajib dimiliki oleh semua penduduk dan hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang perlu mendaftarkan diri.
NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.
NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.
Terkait syarat dan prosedur pendaftaran, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan belum ada perubahan.
“Syarat pendaftaran NPWP untuk tahun 2023 masih sesuai dengan PER 4/PJ/2020,” kata Neilmaldrin saat dikonfirmasi Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/1/2023).
Dilansir dari laman SIPPN Menpan, berikut syarat yang perlu Anda siapkan sebelum mendaftar NPWP online 2023.
Menyiapkan file KTP
Menyiapkan file Kartu Keluarga (KK)
Bagi Warga Negara Asing, menyiapkan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor Sari Hardiyanto)
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Mendapatkan NPWP Elektronik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Benarkah Jus Lemon Bisa Digunakan Meredakan Asam Urat?https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/27/164500865/benarkah-jus-lemon-bisa-digunakan-meredakan-asam-urat-https://asset.kompas.com/crops/Dba1F8UPQgPl3vLgNi0-uTc3JkA=/150x100:1350x901/195x98/data/photo/2022/11/12/636fad7094a2d.jpg