KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara mengoneksikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cara mengoneksikan NPWP dan NIK diinformasikan DJP melalui unggahan di akun Twitter resminya, @DitjenPajakRI, Selasa (20/9/2022).
"NPWP dan NIK belum terkoneksi? Gini ni caranya agar terkoneksi," demikian keterangan yang dituliskan DJP pada unggahannya.
Saat dikonfirmasi, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membenarkan cara mengoneksikan NIK dan NPWP seperti unggahan DJP.
"Betul," ujarnya singkat, kepada Kompas.com, Minggu (25/9/2022).
Baca juga: NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, 19 Juta NIK Sudah Terintegrasi
NPWP dan NIK belum terkoneksi? ????????????
Gini ni caranya agar terkoneksi...
-Sebuah Utas-
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) September 20, 2022
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?
Berikut langkah-langkah atau cara mengoneksikan NPWP dan NIK:
Baca juga: Pemerintah Integrasikan Data NIK Jadi NPWP, Apa Fungsinya dan Kapan Diberlakukan?
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Online Orang Pribadi 2022
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id
Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.