Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Koneksikan NPWP dan NIK, Begini Langkah-langkahnya

Kompas.com - 25/09/2022, 12:02 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara mengoneksikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Cara mengoneksikan NPWP dan NIK diinformasikan DJP melalui unggahan di akun Twitter resminya, @DitjenPajakRI, Selasa (20/9/2022).

"NPWP dan NIK belum terkoneksi? Gini ni caranya agar terkoneksi," demikian keterangan yang dituliskan DJP pada unggahannya.

Saat dikonfirmasi, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membenarkan cara mengoneksikan NIK dan NPWP seperti unggahan DJP.

"Betul," ujarnya singkat, kepada Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, 19 Juta NIK Sudah Terintegrasi

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

Berikut langkah-langkah atau cara mengoneksikan NPWP dan NIK:

Cara koneksikan NPWP dan NIK

Cara validasi NIK jadi NPWP.Dok. DJP Kementerian Keuangan Cara validasi NIK jadi NPWP.

1. Login melalui laman pajak.go.id

  • Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu
  • Input password pajak.go.id

2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru

Baca juga: Pemerintah Integrasikan Data NIK Jadi NPWP, Apa Fungsinya dan Kapan Diberlakukan?

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

  • Masukkan NIK pada menu tersebut
  • Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan

4. Pemutakhiran data lainnya

  • Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Online Orang Pribadi 2022

5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU.

  • Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada
  • Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil

6. Pemutakhiran data keluarga

  • Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP
  • Di menu anggota keluarga, wajib pajak juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, yakni mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id

Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com