KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal itu setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) resmi menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penerapan NIK sebagai NPWP tersebut langsung dicoba oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022.
Keduanya langsung menjajal login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK.
Baca juga: Sri Mulyani: Implementasi NIK Jadi NPWP Sudah Berjalan
Dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.
"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77. Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II," ungkap Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagram resminya @smindrawati, Rabu (20/7/2022).
Sri Mulyani mengatakan, reformasi perpajakan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Sebab, tak hanya memperluas basis pemajakan, reformasi ini juga mendorong terbentuknya sistem perpajakan berbasis digital, sehingga para wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara daring kapan saja dan di mana saja.
"Dengan dukungan respons otomatis dari sistem, tentu layanan daring ini dapat menjadi solusi untuk sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, integrasi NIK sebagai NPWP dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya.
Melalui perubahan tersebut maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK.
"Karena kadang kan suka lupa nomor NPWP, tapi tidak lupa NIK. Mudah-mudahan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di kementerian/lembaga dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa," ungkapnya.
Baca juga: Integrasi NIK Jadi NPWP Dimulai, NPWP Format Lama Masih Berlaku Sampai 31 Desember 2023