Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Buat BPJS Kesehatan, Bisakah Langsung Digunakan untuk Kedaruratan Medis?

Kompas.com - 25/09/2022, 11:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belum lama ini, seorang bocah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tak sengaja menelan kunci gembok.

Namun karena tak punya BPJS Kesehatan, operasi pun tidak dapat dilakukan.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (22/9/2022), pemerintah desa akhirnya berupaya membuatkan BPJS Kesehatan bagi keluarga bocah tersebut.

Kendati demikian, BPJS Kesehatan baru dapat digunakan mulai 1 Oktober 2022. 

Lantas, benarkah jika baru membuat BPJS Kesehatan tidak dapat langsung digunakan meski untuk situasi kedaruratan medis?

Baca juga: Kronologi Bocah di Indramayu Tak Sengaja Telan Kunci, Sempat Hendak Dioperasi, Akhirnya Keluar secara Alami

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

"Semua sudah diatur tegas di Perpres Nomor 82 Tahun 2018, termasuk waktu untuk pendaftaran," kata Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (25/9/2022).

Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi pendaftaran daam waktu 14 hari sejak pendaftaran.

Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Caranya


Dengan demikian menurut Iqbal, apabila dalam kondisi medis darurat dan baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan ditanggung oleh masing-masing orang.

Pasalnya, lanjut dia, program JKN-KIS termasuk BPJS Kesehatan mengusung prinsip gotong royong.

Program ini juga sudah berjalan di tahun ke-9, sehingga seharusnya masyarakat tidak mendaftarkan diri menjadi peserta pada saat jatuh sakit.

"Program JKN-KIS ini sudah berjalan di tahun ke-9, sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya bergotong royong dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan sudah sangat banyak," kata dia.

"Jadi bukan mendaftar ketika jatuh sakit," ujar Iqbal menambahkan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com