Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-efektif secara Online dan Offline

Kompas.com - 01/02/2023, 11:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Berikut cara mengaktifkan kembali NPWP non-efektif secara online:

  1. Kunjungi laman www.pajak.go.id
  2. Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar
  3. Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam. Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE
  4. Jika sudah klik "connect"
  5. Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.
  6. Jika sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut.
  7. Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.
  8. Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut.
  9. Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.
  10. Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak.

Jika permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak yang dikirimkan melalui e-mail.

Selain melalui website, Anda juga bisa mengaktifkan kembali NPWP non-efektif melalui layanan Kring Pajak dengan nomor 1500200.

Adapun bagi Wajib Pajak yang ingin mengatifkan NPWP non-efektif secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar.

Alternatif lainnya bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan via Kantor Pos.

Anda bisa melampirkan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com