Berikut cara mengaktifkan kembali NPWP non-efektif secara online:
Jika permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak yang dikirimkan melalui e-mail.
Selain melalui website, Anda juga bisa mengaktifkan kembali NPWP non-efektif melalui layanan Kring Pajak dengan nomor 1500200.
Adapun bagi Wajib Pajak yang ingin mengatifkan NPWP non-efektif secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar.
Alternatif lainnya bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan via Kantor Pos.
Anda bisa melampirkan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.